Posting Terbaru

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online yang terhormat, kami punya orang tua dan sampai meninggal belum pernah berkurban, kemudian kami selaku putera-puterinya bermusyawarah mengenai kurban untuk orang tua kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh? Kami sangat berharap jawaban secepatnya dari redaksi bahtsul masail. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Maman/Jakarta)


---


Assalamu’alaikum wr. wb


Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;


أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ


“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).


Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.


وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ


“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)


Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.


وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا


“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi,Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)


Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakanuntuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.


Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.


لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)


Di kalangan madzhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama madzhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.


إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ


“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut madzhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)


Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat.


Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.


Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb



* Pertanyaan bisa disampaikan melalui email redaksi@nu.or.id dengan menuliskan subyek bahtsul masail disertai judul pertanyaannya.

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati. Saya kemarin pas Idul Adha berkurban, dan yang memotong kambingnya adalah salah satu ustadz di kampung yang saya kenal baik. Saya bagikan semua daging kurban kepada para tetangga sekitar rumah yang kurang mampu, kecuali kepala dan kulitnya.

<>
Kemudian kulit kambingnya saya berikan kepada ustadz yang memotong kambing kurban saya karena dia termasuk orang yang hidupnya pas-pasan. Mengenai bayaran pemotongan kambingnya sudah saya berikan ketika selesai memotong. Sedang kepalanya saya masak untuk dimakan dengan keluarga saya.


Yang ingin saya tanyakan, apakah boleh saya membayar jagal kurban dengan daging atau kulit kambing kurban tersebut? Jika memang tidak boleh, bolehkah saya memberikan kulit kambing kurban saya kepada orang yang memotongnya karena saya anggap ia adalah orang yang hidupnya pas-pasan? Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb (Pemalang/Nama disamarkan)


Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala. Bahwa berkurban adalah dengan menyembelih hewan kurban dalam rangka ber-taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt yang dimulai setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq.



Sedang untuk penyembelihan hewan kurban disunahkan untuk disembelih sendiri jika yang berkurban adalah laki-laki dan bisa melakukannya dengan baik. Ini yang dilakukan Rasulullah saw. Namun jika yang berkurban adalah perempuan maka disunahkan untuk diwakilkan sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.


وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Dan disunahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah saw. Adapun perempuan maka sunah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’” (Lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, II, hlm. 588)


Persoalannya kemudian adalah jika pemotongan dan pengurusan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain, apakah boleh pihak yang berkurban membayar upahnya dengan daging atau kulit dari hewan kurban tersebut?


Jawaban yang tersedia di kitab-kitab fikih menegaskan tidak boleh pihak yang berkurban memberikan sesuatu bagian dari hewan kurban—seperti kulit atau kepala atau dagingnya—sebagai upah jagalnya. Tetapi upah jagal menjadi beban pihak yang berkurban, dan bukan diambil dari hewan kurban itu sendiri.


وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ


“Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, hlm. 545)
Ketidakbolehan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah. Dia pernah diperintah Rasulullah saw untuk mengurusi kurban beliau dan diperintahkan untuk tidak memberikan sedikitpun bagian tubuh hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah atas jasanya, tetapi upahnya diambil dari harta yang lain.


عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا


“Dari sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, ia berkata: ‘Rasulullah saw memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya, dan beliau memerintahkan kepadaku untuk tidak memberikan sedikitpun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal’. Dan beliau bersabda: ‘Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yang ada pada kami’”. (Lihat, Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)


Kenapa tidak diperbolehkan membayar jagal dengan sesuatu bagian anggota tubuh dari hewan kurban? Alasannya adalah bahwa pihak yang berkurban mengeluarkan kurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah. Karenanya ia tidak boleh menarik kembali hewan tersebut kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.


وَلِأَنَّهُ إنَّمَا أَخْرَجَ ذلك قُرْبَةً فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ إلَيْهِ إلَّا ما رُخِّصَ لَهُ فِيهِ وَهُوَ الْأَكْلُ وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ منه لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كان غَنِيًّا فَجَائِزَانِ


“Karena  ia (orang yang berkurban) mengeluarkan kurbannya itu untuk mendekatkan diri kepada Allah (ibadah). Maka ia tidak boleh menarik kembali kurbannya kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)


Dengan kata lain, jika orang yang berkurban mengambil daging atau kulit hewan kurbannya untuk diberikan kepada penjagal sebagai upahnya, maka ia sama saja menarik kembali hewan kurbannya. Karena ada bagian yang diambil untuk membayar penjagalnya. Padahal hewan kurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah.


Yang menjadi poin penting dari penjelasan di atas adalah adanya larangan untuk mengambil bagian dari hewan kurban untuk diberikan kepada orang yang memotongnya sebagai upah. Karenanya pemberian seperti kulit kambing kurban kepada orang yang memotongnya sepanjang bukan sebagai upah, tetapi karena ia adalah orang yang hidupnya pas-pasan, adalah diperbolehkan.


وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ مِنْهُ لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كَانَ غَنِيًّا فَجَائِزَانِ


“Dan dikecualikan dengan upah jagal adalah memberi suatu bagian dari hewan kurban kepada si jagal karena kefakirannya atau memberinya makan dari hewan kurban tersebut jika ia orang yang mampu, maka kedua hal ini boleh” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)


Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang yang memang sudah mampu untuk berkurban sedangkan tahun ini belum melaksanakannya maka pada Idul Adha tahun depan sebaiknya segera dilaksanakan. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -
Idul Adha identik dengan kurban. Ia sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. Pada hari itu, semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging kurban. Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging.


Karena itu, sangat dianjurkan berkurban bagi orang mampu. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahidmenyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.



Kendati berbeda pendapat, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial. Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.


Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya. Apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan?


Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:


وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم



Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”


Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”


Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:


يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين



Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”


Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:


كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة



Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).


Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:


كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها



Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).


Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, sebentar lagi kita akan memperingati hari besar agama Islam, ibadah haji bagi yang mampu dan melaksanakan shalat Idul Adha serta berkurban. Belakangan ini ada peristiwa di daerah saya tepat kejadiannya tahun lalu mengenai hewan kurban yang mati pada malam takbiran. Sedangkan hewan tersebut sudah diserahterimakan kepada panitia penyembelihan hewan kurban.


Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya untuk hewan kurban yang mati pada malam takbiran tersebut? Apakah panitia wajib untuk mengganti hewan tersebut karena hewan sudah diserahterimakan kepada panitia dari yang berkurban? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr. wb. (M Hadziq Ibn Syurur/Tanggulangin Sidoarjo).



Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Hemat kami kasus yang dipaparkan sangat menarik. Secara pribadi kami belum pernah mendapati kasus seperti itu kecuali setelah membaca deskripsi masalah di atas. Hemat kami kasus ini adalah menarik.



Dari apa yang dideskripsikan di atas kami mengambil kesimpulan bahwa letak persoalannya adalah lebih kepada penggantian hewan kurban yang mati di malam takbiran. Apakah hewan tersebut harus diganti oleh panitia apa tidak?


Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita setiap orang yang berkurban jarang yang disembelih sendiri. Mereka lebih suka menyerahkan kepada panitia kurban yang biasanya difasilitasi pihak masjid.


Dengan kata lain, pihak yang berkurban menyerahkan hewan kurbannya ke panitia agar menangani sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum syariat, mulai dari penyembelihan sampai distribusinya.


Dengan demikian, status panitia itu sendiri merupakan wakil dari pihak yang berkurban, dan sebagai pihak yang membantu orang yang berkurban. Proses yang seperti ini dalam fikih disebut akad wakalah. Karena itu kemudian akad wakalah juga disebut dengan akad yang bersifat memberikan manfaat dan bantuan (irfaqun wa ma’unatun).


Konsekuensinya, jika ada masalah yang menimpa pada sesuatu yang diserahkan kepada wakilnya maka ia tidak perlu menanggungnya. Namun jika terjadinya masalah kerena ada unsur keteledoran yang disengaja pihak wakil, maka ia harus bertanggungjawab atasnya.


أِنَّ الْوَكَالَةَ عَقْدُ إِرْفَاقٍ وَمَعُونَةٍ ، وَالضَّمَانُ مُنَافٍ لِذَلِكَ وَمُنَفِّرٌ عَنْهُ أَمَّا إِذَا تَعَدَّى الْوَكِيلُ فَإِنَّهُ يَكُونُ ضَامِنًا



Artinya, “Sesungguhnya wakalah adalah akad pemberian manfaat dan bantuan. Dalam hal ini jaminan ditiadakan dan jauh darinya. Adapun jika pihak wakil melakukan keteledoran (dengan sengaja) maka ia harus bertanggungjawab atasnya,” (Lihat Wizaratul Awqaf Wassyu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XII, halaman 237).


Penjelasan singkat ini secara otomatis menjawab pertanyaan di atas. Dengan kata lain, pihak panitia kurban tidak harus mengganti hewan kurban yang mati pada malam takbiran atau sebelum waktu penyembelihannya. Namun jika kematian hewan kurban tersebut ada unsur kesengajaan dari pihak panitia itu sendiri, maka ia harus menggantinya.


Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Hati-hati ketika membeli hewan kurban, teliti sebelum membeli, jangan sampai membeli hewan kurban yang kurang sehat.


Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Jakarta, Suasana kerukunan beragama di Indonesia kembali diuji. Ahad (28/8), Kota Medan dikagetkan dengan upaya teror berupa percobaan "bom bunuh diri" dengan pelaku seorang pemuda, IAH, berusia 17 tahun. Meskipun bom gagal meledak dan tidak ada korban jiwa, peristiwa ini patut dijadikan bahan pelajaran.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rilisnya, menyebutkan bahwa kini gerakan terorisme telah menyasar beragam usia. Gerakan ini telah berhasil merekrut anak-anak muda untuk dicuci otaknya, kemudian diproyeksikan menjadi "pengantin".

Lebih jauh Gus Yaqut, panggilan akrabnya, mengatakan, "GP Ansor mengutuk keras upaya bom bunuh diri ini. Juga mendorong kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan yang memerintah IAH."

Melihat realitas ini, lanjutnya, GP Ansor mengimbau kepada segenap elemen bangsa terutama ormas keagamaan untuk tidak menoleransi tumbuhnya benih-benih terorisme. Menurutnya, upaya bom bunuh diri di Medan secara jelas menunjukkan betapa kelompok-kelompok teror telah melebarkan sayapnya dengan merekrut anak-anak muda untuk dikorbankan.

“Oleh karena itulah, ormas harus menjadi pelindung bagi generasi muda. Dengan demikian, harus berperan pula sebagai benteng pertahanan yang melawan segenap upaya menumbuhkan benih-benih terorisme," tegas Ketua Umum PP GP ansor.


IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Semarang: Menpora Imam Nahrawi didampingi Staf Khusus Pemuda Zainul Munasichin, Staf Ahli Ekonomi Kreatif Jonni Mardizal, Kepala Biro Humas dan Hukum Amar Ahmad, Kepala Dispora Jawa Tengah Budi Santoso, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman  hari Kamis (25/8) malam secara resmi mengukuhkan Kader Pemuda Anti Narkoba (KPAN) dari 400 Desa 10 Kabupaten di Aula Gradika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Menpora merasa senang dan bangga dapat bertemu dengan adik-adik KPAN se-Jawa Tengah. "Selamat, jadikan itu sebagai pengetahuan ilmu ketrampilan, karena tidak mudah menjadi KPAN apalagi di tengah masyarakat. Kita akan merekrut paling tidak 20 pemuda perdesa tanpa dana untuk bersama- sama menyampaikan perang terhadap narkoba," ucap Menpora.
Menurutnya kegiatan ini adalah implementasi sebagai pemimpin muda yang harus bisa menyebarkan virus positif kepada masyarakat dengan cara yang baik dan mudah dimengerti. Menpora mencontohkan, kaos/kostum yang sedang dipakai untuk sering dipakai sebagai cara kampanye dan simbol jihad melawan narkoba.
Menurut Menpora, saat ini masalah kepemudaan sedang menghadapi masalah besar. Ia menilai ada upaya untuk menghancurkan bonus demografi Indonesia melalui narkoba, terorisme, pornografi, paham-paham baru yang negatif melalui teknologi canggih. "Olahraga menjadi jawaban dalam keberbedaan, dalam olahraga jika ingin meraih sukses tanggalkan keberbedaan ras, agama, suku, bahasa, jenis kelamin dan lainnya. Medali emas Olimpiade 2016 adalah bukti ridho Illahi kepada rakyat Indonesia dalam keberbedaan, melaui tangan Owi/Butet, mereka berhasil mengibarkan Sang Saka Merah- Putih dan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya di even olahraga tertinggi dunia," ucapnya mencontohkan.
"Suatu saat kalian akan menjadi pengganti kami, mulailah dengan karakter yang kuat insyaallah Allah akan meridhoi, tetapi itu semua pasti melalui proses panjang yang harus dilalui, kebaikan apapun harus kalian lakukan di lapangan, istiqomah mengahadapi apapun, berbuatlah terbaik meskipun perbuatan baik itu kadang tidak diterima dengan baik pula yakinlah Allah SWT, Tuhan YME meridhoi kita semua," pesan Menpora.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selaku tuan rumahpun memberikan wejangan pada sesi pembekalan kepada para kader KPAN, menurutnya media sosial menjadi alat yang baik untuk bersosialisasi terkait narkoba. "Sosial media menjadi alat yang efektif untuk menyebarkan bahayanya narkoba dengan bahasa yang mudah dicerna, saya mendorong kepada para anak muda apabila ingin berkampanye maka yang diperlukan adalah inovasi, ada banyak cara enovasi yang dikembangkan, jadilah pemuda yang berprestasi seperti atlet peraih medali emas di Olimpiade 2016 Owi/Butet, Sri Wahyuni dan Eko Yuli," ucap Ganjar.
"Saya mengajak kepada komunitas- komunitas mulai dari komunikasi terkecil agar saling berinteraksi aktif melalui grup di sosial media apapun dan setiap hari harus berdiskusi mengenai bahaya narkoba dengan saling tanya jawab, ada banyak cara enovasi yang bisa untuk dikembangkan, silakan menyasar kepada masyarakat yang telah terkena narkoba, saya percaya kalian pasti bisa," ucap Ganjar.
Kepala BNN Budi Waseso yang hadir langsung pada acara ini menyampaikan kerugian dari bahaya penyalahgunaan narkoba. "Kerugian dari penyalahgunaan narkoba setidaknya sekitar Rp 63,1 triliun, peredaran narkoba saat ini telah menyasar ke anak-anak sebagai renegerasi pangsa pasar, ditambah saat ini seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi narkoba mulai dari TNI Polri, BNN, kementerian/lembaga, bahkan pondok pesantren," paparnya.
"Jaringan narkoba bersifat internasional dengan dukungan modal yang besar dari negara-negara Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Malaysia dan Eropa ditambah pula penegakan hukum di Indonesia belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba," tambahnya.
Sebelumnya Asdep Peningkatan Wawasan Pemuda Mulyadi Adnan dalam laporannya mewakili Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mengatakan, kegiatan pembekalan dan pengukuhan ini diikuti sedikitnya 400 pemuda Kader Pemuda Anti Narkoba dari 10 Kabupaten yakni Tegal, Pekalongan, Semarang, Brebes, Cilacap, Batang, Purbalingga, Temanggung dan Kendal masing-masing kabupaten mengirimkan 40 pemuda terbaiknya guna mencetak sedikitnya 27.500 Kader Pemuda Anti Narkoba di 1.300 desa dari 3 provinsi (Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat).
"Pelatihan yang diadakan selama 2 hari ini diberikan materi seperti pengenalan jenis narkotika, strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari BNN, testimoni bahaya adiktif narkoba, komunikasi efektif, serta materi pendukung terkait," kata Mulyadi.
Sebagai tindak lanjut program ini lanjutnya, para kader ini akan ditugaskan untuk penyuluhan terhadap 26.000 KPAN yang tersebar di 1.300 desa. "Nantinya akan ada 21 KPAN di setiap desa, kami berharap aksi ini mampu mendukung keberhasilan program KPAN di masa depan," ucap Mulyadi.

KONTAK KAMI (VIA E-MAIL)

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget