Kategori Artikel : "Bahtsul Masail"

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Apa hukumnya menggunakan barang-barang bajakan, yang biasanya disebut “barang kw”? Kemudian bagaimana kalau barang bajakan tersebut digunakan untuk ibadah? Seperti baju koko, cd shalawat, dan lain sebagainya. Mohon jawabannya. Terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Mizanuddin AS)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pada kesempatan sebelumnya kami sudah membahas perihal pembajakan sebuah produk secara massal. Sementara pada kesempatan ini kami mencoba untuk membahas penggunaan barang bajakan untuk kepentingan ibadah.

Mengacu pada tulisan sebelumnya, kami mencoba membatasi bahwa apa yang disebut barang bajakan. Barang bajakan adalah sebuah produk atau karya kreatif yang digandakan secara massal di luar izin pemegang hak atas produk atau karya kreatif tersebut.

Lagi-lagi pada tulisan sebelumnya kita telah mengetahui bahwa melakukan pembajakan atau menggunakan barang bajakan termasuk bagian dari memakan harta orang lain dengan batil yang jelas dilarang oleh agama.

Lalu bagaimana konsekuensinya bila kita menggunakan barang bajakan itu untuk beribadah. Sampai di sini ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa ibadah dengan menggunakan barang yang batil tetap sah meskipun tidak ada pahalanya. Sementara sebagian ulama lain mengatakan, ibadahnya tidak sah.

Ada baiknya kita melihat pandangan Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbini sebagai berikut.
ولا يلزم من سقوط ثواب العمل سقوط العمل بدليل أن الصلاة في الدار المغصوبة صحيحة مسقطة للقضاء مع كونها لا ثواب فيها عند أكثر العلماء

Artinya, “Gugurnya pahala sebuah amal tidak selalu menggugurkan kewajiban amal itu sendiri. Dasarnya, shalat di rumah hasil ghashab (zalim) tetap sah dan menggugurkan kewajiban sehingga tidak perlu qadha meskipun tidak ada pahalanya menurut kebanyakan ulama,” (Lihat Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifati Alfazhil Minhaj, Beirut, Darul Marifah, 1997 M/ 1418 H, juz IV, halaman 173).

Simpulan ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Malikiyah ini didasarkan pada pemisahan antara perintah shalat dan perintah shalat dengan barang batil itu sendiri. Artinya, shalat itu merupakan perintah. Kalau dikerjakan, maka shalatnya sah. Sedangkan agama tidak memerintah shalat dengan penggunaan barang batil seperti dijelaskan Syekh Ramli sebagai berikut.
كَمَا أَنَّ الْمُصَلِّي مَأْمُورٌ بِالصَّلَاةِ لَا فِي أَرْضٍ مَغْصُوبَةٍ ، فَإِذَا أَوْقَعَهَا فِي الدَّارِ الْمَغْصُوبَةِ فَقَدْ أَتَى بِالصَّلَاةِ لَا عَلَى الْوَجْهِ الْمَأْمُورِ بِهِ وَهِيَ صَحِيحَةٌ

Artinya, “Seorang mukallaf diperintahkan untuk shalat, bukan shalat di tanah rampasan. Bila ia melakukan shalat di rumah rampasan, maka ia telah mengerjakan shalat tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan meskipun shalatnya tetap sah,” (Lihat Syekh Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2003 M/ 1424 H, juz II, halaman 221).

Logika berpikir pandangan ulama Syafi’iyah dan madzhab lainnya ini secara jelas diuraikan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam karyanya Al-Luma’ fi Ushulil Fiqhi. Menurut As-Syirazi, sebuah ibadah dianggap cacat atau tidak sah ketika seseorang melanggar larangan-larangan yang berkenaan langsung dalam shalat seperti syarat dan rukun shalat. Tetapi sejauh syarat dan rukunnya terpenuhi, maka shalatnya sah.
وقال بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد

Artinya, “Sebagian ulama mengatakan, jika larangan itu berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di tempat najis, maka larangan itu membuat rusak shalatnya. Tetapi jika larangan itu tidak berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di rumah rampasan, maka larangan itu tidak merusak shalat,” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma‘ fi Ushulil Fiqhi, Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain, 2001 M, halaman 13).

Sementara madzhab Hanbali menyatakan bahwa ibadah dengan menggunakan barang batil tidak sah. Meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi, ibadah seseorang tetap tidak sah kalau menggunakan barang batil. Dengan demikian kewajiban ibadahnya, menurut pandangan madzahab Hanbali, tidak gugur. Sesorang harus mengulang ibadah yang di dalamnya terdapat barang batil.
ومن حج بمال مغصوب أجزأه الحج وإن كان عاصياً بالغصب ، وقال أحمد : لا يجزئه اه م د على التحرير

Artinya, “Siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, ‘hajinya tidak cukup’,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz 3, halaman 181).

Dari penjelasan di atas, kita menyimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal sah atau tidaknya ibadah yang terkontaminasi dengan barang batil. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa ibadah adalah perintah Allah yang harus dihormati. Karenanya pelaksanaan ibadah harus dipersiapkan dan dijalankan dengan penuh takzim. Jangan sampai tercampur barang batil.

Saran kami, gunakan produk yang memiliki hak cipta karena agama sendiri melindungi hak cipta. Dengan begitu, kerelaan pemegang hak cipta memberikan berkah kepada kita sebagai konsumennya. Di samping penggunaan barang asli (bukan bajakan) dalam ibadah akan mendatangkan ridha Allah dan pahala (serta keabsahannya untuk sebagian madzhab) ibadah itu sendiri.

Lain soal kalau barang bajakan itu diikhlashkan oleh pemegang hak ciptanya. Kalau ibadah dengan barang bajakan yang sudah diikhlaskan, maka ibadahnya sah dan berpahala.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Source : www.nu.or.id

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ‘alaikum wr. wb. Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, saya adalah seorang grafis designer yang sudah sekitar 5 tahun merintis usaha di bidang ini. Namun selama ini saya menggunakan software bajakan untuk bekerja sehingga penghasilan saya selama ini adalah hasil menggunakan software bajakan.

Karenanya saya ragu dengan kehalalan hasil usaha saya, walaupun terlambat saya berniat untuk membeli software asli. Pertanyaan saya, bolehkah saya pakai uang hasil dari software bajakan tersebut untuk membeli software asli? Bagaimana status penghasilan saya selama ini. Apabila haram, apa yang harus saya lakukan dengan uang tersebut dan juga barang-barang yang sudah saya makan dan beli dengan uang hasil tersebut. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdullah /Surabaya)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebenarnya pertanyaan di atas tidak berbeda jauh dari pembahasan sebelumnya dalam rubrik yang sama. Hanya saja pertanyaan ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya.

Sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya kita tempatkan perihal profesi penanya dengan jelas. Dari sana baru kita dapat bergerak maju ke pertanyaan. Dari keterangan penanya, kami melihat profesi desain grafis ini termasuk ke dalam akad ijarah. Akad ini mengandaikan dua pihak di mana ada pihak pertama sebagai penjual jasa, sementara pihak kedua sebagai konsumen dari jasa tersebut.

Sedangkan Syekh Ibnu Qasim dalam Fathul Qarib-nya menyebutkan akad ijarah menurut syara’ sebagai berikut.
وشرعا عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Artinya, “(Ijarah) menurut agama adalah suatu akad atas manfaat tertentu, bertujuan, dapat diserahkan, pada hal yang mubah dan dengan imbalan tertentu,” (Lihat Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qarib pada Hamisy Hasyiyatul Baijuri, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1999 M/1420 H, juz II, halaman 49-50).

Ilmu ekonomi dasar mengatakan bahwa jenis produk terbagi dua, produk berupa barang dan produk berupa jasa. Akad ijarah ini termasuk kategori kedua, yaitu jual-beli jasa seperti dijelaskan Ibnu Daqiq Al-Ied dalam Syarah Taqrib-nya berikut ini.
فالإجارة في الحقيقة بيع المنافع

Artinya, “Ijarah sejatinya adalah menjual manfaat (jasa),” (Lihat Ibnu Daqiq Al-Ied, Tuhfatul Labib fi Syarhit Taqrib, Daru Athlas, tahun 1419 H, halaman 271).

Penjelasan ini dapat dihubungkan dengan profesi desain grafis atau penjual jasa lainnya. Halal atau tidaknya penghasilan profesi ini berkaitan dengan pemenuhan rukun dan syarat dari akad ijarah dan juga definisi seperti disebutkan di atas.

Dari penjelasan penanya di atas, kami menyimpulkan bahwa akad profesi desain grafis dalam menjual jasanya adalah sah karena di dalamnya terdapat pihak pertama (penjual jasa), pihak kedua (konsumen), sighah transaksi, upah, bermanfaat, dan pemanfaatannya halal yaitu hasil desain.

Hal ini secara jelas diuraikan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam karyanya Al-Luma’ fi Ushulil Fiqhi. Menurut As-Syirazi, sebuah ibadah atau akad muamalah dianggap cacat atau tidak sah ketika seseorang melanggar larangan-larangan yang berkenaan langsung dalam ibadah dan muamalah seperti syarat dan rukun. Tetapi sejauh syarat dan rukunnya terpenuhi, maka ibadah atau akadnya sah.
وقال بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد

Artinya, “Sebagian ulama mengatakan, jika larangan itu berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di tempat najis, maka larangan itu membuat rusak shalatnya. Tetapi jika larangan itu tidak berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di rumah rampasan, maka larangan itu tidak merusak shalat,” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma‘ fi Ushulil Fiqhi, Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain, 2001 M, halaman 13).

Sampai di sini kami tidak melihat cacat pada akad ijarah profesi desain grafis dengan keterangan penanya di atas. Dengan demikian penghasilan dari desain grafis penanya merupakan penghasilan sah dan halal dari keringat profesi penanya. Demikian juga dengan makanan dan barang-barang yang dibeli dari hasil kerja Saudara adalah halal. Karenanya penanya boleh mengumpulkan uang hasil kerja dari software bajakan tersebut untuk membeli software asli.

Hanya kami menyarankan, (1) penanya menghentikan aktivitas jual-beli software bajakan. Karena pembajakan adalah haram seperti penjelasan pada artikel sebelumnya. (2) penanya tidak perlu khawatir atau ragu akan kehalalan hasil usaha Saudara dari software bajakan itu. Penghasilan Saudara selama ini halal. Saudara juga boleh membeli software asli dengan uang penghasilan dari software bajakan karena uang yang ada di tangan Saudara selama ini adalah sah dan halal. Kesalahan saudara hanya di awal, yakni membeli barang bajakan yang itu jelas diharamkan.

Sebagaimana dimaklum, mencari nafkah adalah kewajiban. Selama ini transaksi Saudara dengan menjual jasa desain grafis dengan para konsumen itu sah. Mereka butuh jasa Saudara. Saudara menerima upah jasa dari mereka. Jadi penghasilan Saudara selama ini halal. Lain soal kalau profesi lain yang diharamkan seperti zina, sebentuk layanan jasa seksual atau pelacuran, maka transaksi tersebut tidak termasuk dalam akad ijarah.

Saran kami, Saudara bertobat atas dosa Saudara, membeli barang bajakan. Saudara boleh melengkapi pertobatan dengan beristighfar dan shalat tobat. Karena sudah tobat, saudara tidak boleh mengulangi perbuatan tersebut. Saran kami kepada yang lain, jangan pernah mencoba beli atau menjual barang bajakan. Tingkatkan apresiasi terhadap mereka yang berkarya dengan membeli barang aslinya.

Yang paling fatal adalah produsen produk-produk bajakan. Karena aktivitas produksi dan distribusi barang bajakan merupakan tindakan yang dilarang agama dan juga ilegal dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Lain soal kalau produk-produk itu telah diikhlaskan oleh pemegang hak ciptanya dengan sebuah statemen tertentu.

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
 
Source : www.nu.or.id
 

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ’alaikum wr. wb. Pak Ustadz yang terhormat, saya ingin menanyakan hukum mengenai perpindahan atau geser dari tempat semula yang dijadikan untuk shalat fardlu ke tempat lain ketika hendak menjalankan shalat sunah. Praktik seperti ini sudah lazim di mana-mana.

Ketika seseorang telah selesai menjalankan shalat fardlu, dan ingin menjalankan shalat sunah, maka ia biasanya bergeser ke tempat lain. Bagaimana hukum pergeseran atau perpindahan tersebut? Mohon penjelasannya, karena saya juga melakukan hal yang seperti tetapi belum tahu dasar hukumnya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih banyak. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Musa/Bekasi Utara)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana yang kita pahami bersama, shalat sunah merupakan pelengkap dari shalat fardlu.

Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya—yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui jalur Zaid bin Tsabit—menganjurkan untuk menjalankan shalat sunah di rumah. Tentunya tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilaksanakan di dalam rumah seperti shalat Id dan shalat sunah gerhana.

Atas dasar ini para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.
قَالَ اَصْحَابُنَا اِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ مِمَّا يُتَنَفَّلُ بَعْدَهَا فَالسُّنَّةُ اَنْ يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ لِفِعْلِ النَّافِلَةِ لِاَنَّ فِعْلِهَا فِي الْبَيْتِ اَفْضَلُ " لِقَوْلِهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا اَيُّهَا النَّاسِ فِي بُيُوتِكُمْ فَاِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ اِلَّا الْمَكْتُوبَةَ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ مِنْ رِوَايَةِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ

Artinya, “Menurut para ulama dari kalangan kami (Madzhab Syafi’i) bahwa jika shalat itu merupakan yang termasuk disunahkan untuk melakukan shalat sunah setelah shalat tersebut, sebaiknya seseorang untuk kembali rumahnya untuk menjalankan shalat sunah (nafilah). Sebab, menjanlakan shalat sunah tersebut lebih utama dilaksanakan di rumah karena terdapat sabda Nabi saw yang menyatakan: ‘Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian, karena yang paling utama shalatnya seseorang adalah di rumah kecuali shalat maktubah’. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit ra,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 472).

Sampai titik ini tidak ada persoalan berarti. Namun persoalan akan muncul jika orang yang sehabis shalat fardlu di masjid dan tidak ingin pulang ke rumah dulu tetapi ingin melaksanakan shalat sunah di masjid saja, misalnya. Apa yang sebaiknya ia lakukan, apakah ia shalat sunah di tempat yang telah digunakan untuk shalat fardlu?

Dalam kasus yang seperti ini menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi—ia disunahkan untuk bergeser atau pindah sedikit dari tempat semula ke tempat lain. Pertanyannya adalah kenapa ia disunahkan bergeser dari tempat semula? Jawaban yang tersedia menyatakan bahwa hal tersebut untuk memperbanyak tempat sujud. Demikian menurut Al-Baghawi dan ulama yang lain.
قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ لَمْ يَرْجِعْ إِلَى بَيْتِهِ وَأَرَادَ التَّنَفُّلَ فِي الْمَسْجِدِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْتَقِلَ عَنْ مَوْضِعِهِ قَلِيلاً لِتَكْثِيرِ مَوَاضَعِ سُجُودِهِ ، هَكَذَا عَلَّلَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ

Artinya, “Menurut para ulama dari kalangan kami, apabila orang yang shalat tidak segera kembali ke rumah, dan masih tetap ingin melaksanakan shalat nafilah di dalam masjid, maka disunahkan baginya untuk bergeser sedikit dari tempatnya semula demi memperbanyak tempat sujudnya. Demikian ini illat atau alasan di balik anjuran berpindah atau bergerser sebagaimana dikemukakan Al-Baghawi dan selainnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 472).

Logika yang dibangun Al-Baghawi dan ulama lain menarik untuk dicermati. Memperbanyak tempat sujud sama artinya memperbanyak tempat ibadah. Karena tempat sujud kelak akan akan menjadi saksi bagi orang yang bersujud di tempat tersebut sebagaimana firman Allah swt: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,” (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Artinya, bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat kepadanya. Demikian yang kami pahami dari pernyataan Asy-Syaukani berikut ini.
وَالْعِلَّةُ فِي ذَلِكَ تَكْثِيرُ مَوَاضِعِ الْعِبَادَةِ كَمَا قَالَ الْبُخَارِيُّ وَالْبَغَوِيُّ لِأَنَّ مَوَاضِعَ السُّجُودِ تَشْهَدُ لَهُ كَمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى { يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا } أَيْ تُخْبِرُ بِمَا عُمِلَ عَلَيْهَا

Artinya, “Illat di balik (anjuran untuk bergeser sedikit, pent) adalah memperbanyak tempat ibadah sebagaimana dikemukakan Al-Bukhari dan Al-Baghawi. Sebab tempat sujud kelak akan menjadi saksi baginya sebagaimana firman Allah: ‘Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,’ (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Maksudnya adalah bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat di atasnya,” (Lihat Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Awthar, Idarah At-Thiba’ah Al-Muniriyyah, juz III, halaman 241).

Selanjutnya bagaimana jika orang tersebut setelah shalat fardlu enggan bergeser sedikit untuk menjalankan shalat sunah? Apa yang sebaiknya ia lakukan jika ingin menjalankan shalat sunah? Solusi yang ditawarkan dalam konteks ini adalah sebaiknya ia memisah di antara shalat fardlu dan shalat sunah dengan berbicara kepada orang lain.
فَإِنْ لم يَنْتَقِلْ إِلَى مَوْضِعٍ آخَرَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَفْصِلَ بَيْنَ الْفَرِيضَةَ وَالنَّافِلَةَ بِكَلَامِ إِنْسَانٍ

Artinya, “Namun jika ia enggan berpindah atau bergeser ke tempat lain, maka sebaiknya ia memisah antara shalat fardlu dan nafilah dengan cara berbicara dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, h 472).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
 
Source : www.nu.or.id

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ’alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online. Terlebih dahulu kami mohon maaf, saya adalah orang yang masih awam soal agama. Maklum usia masih muda jadi belum bisa rajin ngaji. Saya akan menanyakan tentang apa yang dimaksud dengan shalat sunah Awwabin. Kenapa dinamai shalat Awwabin? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan).

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Bagi masyarakat kebanyakan, terutama kalangan muda yang tidak pernah mengenyam pendidikan agama secara intensif memang agak asing mendengar istilah shalat sunah Awwabin.

Shalat sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa shalat dikategorikan sebagai ibadah fisik yang paling utama (afdlalu ‘ibadatil badan). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baiknya amalan adalah shalat.
أَفْضَلُ عِبَادَاتِ الْبَدَنِ: اَلصَّلَاةُ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا ، وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ ، وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ"

Artinya, “Ibadah fisik yang paling utama adalah shalat karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Beristiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu. Ketahuilah bahwa sebaik-baiknya amalan kalian adalah shalat. Hanya orang beriman yang melestarikan/menjaga wudlu,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikr, juz II, halaman 222).

Logika yang dapat digunakan untuk membenarkan pandangan ini adalah bahwa shalat ibadah yang mengumpulkan pelbagai macam aktivitas ibadah-ibadah lainnya dalam satu rangkaian, seperti bersuci, menghadap kiblat, membaca Al-Quran, dan lain sebagainya. Inilah salah satu hal yang membedakan antara ibadah shalat dengan ibadah fisik lainnya.
وَلِأَنَّهَا تَجْمَعُ مِنَ الْقُرَبِ مَا لَا يَجْمَعُ غَيْرُهَا، مِنَ الطَّهَارَةِ وَاسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ، وَالْقِرَاءَةِ، وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَيُمْنَعُ فِيهَا مِنْ كُلِّ مَا يَمْنَعُ مِنْهُ فِي سَائِرِ الْعِبَادَاتِ، وَتَزِيدُ عَلَيْهَا بِالْاِمْتِنَاعِ عَنِ الْكَلَامِ، وَالْمَشْيِ، وَسَائِرِ الْأَفْعَالِ

Artinya, “Karena shalat merupakan ibadah yang menggabungkan pelbagai macam ibadah yang tidak dikumpulkan oleh ibadah selain shalat, seperti bersuci, menghadap kiblat, membaca Al-Quran, dzikir kepada Allah, dan bershalawat kepada Rasulullah SAW. Di dalam shalat terdapat larangan dari setiap hal yang dilarang di semua bentuk ibadah, berbicara, berjalan, dan larangan pelbagai macam perbuatan lainnya,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikr, juz II, halaman 222).

Sedangan shalat itu ada yang wajib, seperti shalat lima waktu, dan ada yang sunah. Di antara shalat yang disunahkan adalah shalat Awwabin. Istilah shalat Awwabin itu sendiri memilik dua konotasi, bisa diartikan shalat Dhuha, bisa juga diartikan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya sebagaimana yang dikemukakan para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i.

Kendati demikian, Madzhab Syafi’i cenderung menggunakan istilah shalat Awwabin dengan pengertian yang kedua, yaitu shalat sunah yang dilakukan di antara Maghrib dan Isya.
وَيُؤْخَذُ مِمَّا جَاءَ عَنْ صَلاَةِ الضُّحَى وَالصَّلاَةِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ أَنَّ صَلاَةَ الْأَوَّابِينَ تُطْلَقُ عَلَى صَلاَةِ الضُّحَى ، وَالصَّلاَةِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ . فَهِيَ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَهُمَا كَمَا يَقُول الشَّافِعِيَّةُ .وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيَّةُ بِتَسْمِيَةِ التَّطَوُّعِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِصَلاَةِ الْأَوَّابِينَ

Artinya, “Dari apa yang telah dijelaskan mengenai shalat Dhuha dan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya dapat diambil simpulan bahwa ‘shalat Awwabin’ dikatakan untuk menyebut shalat sunah Dhuha dan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya. Karenanya shalat Awwabin dikonotasikan di antara keduanya sebagaimana dikemukakan oleh Madzhab Syafi’i. Hanya Madzhab Syafi’i yang menamakan shalat di antara Maghrib dan Isya dengan shalat Awwabin,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Mesir, Darush Shafwah, cet ke-1, juz XXVII, halaman 134-135).

Pertanyaannya kemudian, kenapa dinamai shalat Awwabin? Disebut “shalat Awwabin” karena orang yang menjalankannya itu kembali kepada Allah dan bertobat dari kesalahan yang dilakukan pada siang hari. Ketika ia menjalankan shalat tersebut berulang-ulang, maka hal itu merupakan penanda pertobatan atau kembalinya ia kepada Allah kendati hal tersebut tidak disadarinya.
وَصَلَاةُ الْأَوَّابِينَ وَإِنَّمَا سُمِّيَتْ صَلَاةَ الْأَوَّابِينَ ؛ لِأَنَّ فَاعِلَهَا رَجَعَ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَتَابَ مِمَّا فَعَلَهُ فِي نَهَارِهِ فَإِذَا تَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ دَلَّ عَلَى رُجُوعِهِ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَوْ لَمْ يُلَاحَظْ ذَلِكَ الْمَعْنَى

Artinya, “Dinamai shalat Awwabin sebab orang yang menjalankannya itu kembali kepada Allah dan bertobat dari kesalahan yang ia lakukan pada siang hari. Karenanya, ketika ia melakukannya berulang-ulang, maka hal itu merupakan penanda kembalinya ia (bertobat) kepada Allah ta’ala meskipun itu tidak disadarinya,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut, Daru Fikr, juz, 609).

Shalat Awwabin juga disebut “shalat ghaflah” (shalat lalai). Menurut apa yang kami pahami dari keterangan di kitab Al-Iqna`, disebut demikian karena umumnya orang cenderung lalai pada saat antara Maghrib dan Isya karena disibukkan dengan aktivitas lain seperti makan malam, tidur, dan lain sebagainya.

Sedang jumlah rakaat shalat Awwabin adalah dua puluh dan minimal dua rakaat.
وَصَلَاةُ الْأَوَّابِينَ وَتُسَمَّى صَلَاةَ الْغَفْلَةِ لِغَفْلَةِ النَّاسِ عَنْهَا بِسَبَبِ عَشَاءٍ أَوْ نَوْمٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةٍ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَأَقلُّهَا رَكْعَتَانِ

Artinya, “Shalat Awwabin (disebut juga, pent) ‘shalat Ghaflah’ (lalai) karena kelalaian orang-orang atas shalat tersebut oleh aktivitas seperti makan malam, tidur, dan selainnya. Sedang jumlah rakaatnya adalah dua puluh di antara Maghrib dan Isya. Minimal adalah dua rakaat,” (Lihat Muhammad Asy-Syarbini Al-Khathib, Al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syujja’, Beirut, Darul Fikr, 1415 H, juz I, halaman 118).

Dalam hadist yang diriwayatkan At-Tirmidzi dijelaskan mengenai fadhilah atau keutamaan dari shalat Awwabin. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang menjalankan shalat Awwabin enam rakaat akan mendapatkan pahala setara ibadah dua belas tahun.
مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ كَتَبَ اللهُ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ سَنَةً

Artinya, “Barang siapa yang melaksanakan shalat Awwabin enam rakaat maka Allah catat baginya pahala ibadah dua belas tahun,” (HR Tirmidzi).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
 
Source : www.nu.or.id  

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Apa hukumnya menggunakan barang-barang bajakan, yang biasanya disebut “barang kw”? Kemudian bagaimana kalau barang bajakan tersebut digunakan untuk ibadah? Seperti baju koko, cd shalawat, dan lain sebagainya. Mohon jawabannya. Terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Mizanuddin AS)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Terkait apa yang disampaikan di atas, setidaknya kita menemukan dua pokok masalah berbeda yang ditanyakan. Pertama, apa hukumnya menggunakan barang bajakan atau barang kw. Kedua, bagaimana, mungkin maksudnya, apa konsekuensinya mengenakan barang bajakan untuk ibadah.

Pada kesempatan ini kita hanya membahas pertanyaan pertama. Pertanyaan kedua akan diperjelas pada kesempatan berikutnya, insya Allah.

Kalau merujuk Tesaurus Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Pusat Bahasa Depdiknas 2008, “bajak, membajak” bermakna memalsukan, mencuri, menggandakan, meniru, menjiplak. Sementara “pembajakan” bermakna lain pemalsuan, pencurian, penggandaan, penjiplakan, penyamunan, dan perampokan.

Barang bajakan atau barang “KW” yang dimaksud belum kami tangkap dengan jelas. Apakah barang bajakan itu berbeda dari barang “KW”. Atau keduanya merujuk pada pengertian yang sama. Ini masih belum jelas bagi kami. Karenanya perbedaan atau persamaan keduanya mesti jelas terlebih dahulu.

Untuk barang bajakan, kami menduga bahwa barang yang dimaksud oleh pertanyaan ini adalah sebuah produk atau karya kreatif yang digandakan secara massal di luar izin pemegang hak atas produk atau karya kreatif tersebut.

Perlu diketahui bahwa masalah penggandaan ini muncul setelah era industri di mana sebuah produk atau karya ini bisa dicetak dan diproduksi dalam jumlah besar seperti kepingan cd yang memuat film atau musik, atau penggandaan isi buku tanpa seizin pemegang hak cipta.

Lalu bagaimana hukum fikih memandang masalah peredaran bajakan ini? Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah melansir keterangan berikut melalui websitenya yang diakses pada Kamis, 5 Maret 2015. http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=426
حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونة شرعا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها والله أعلم. وبناء على ذلك: فإن انتحال الحقوق الفكرية والعلامات التجارية المسجلة لأصحابها بطريقة يفهم بها المنتحل الناس أنها العلامة الأصلية هو أمر محرم شرعا يدخل في باب الكذب والغش والتدليس، وفيه تضييع لحقوق الناس وأكل لأموالهم بالباطل

Artinya, “Hak karya tulis dan karya-karya kreatif dilindungi secara syara’. Pemiliknya memunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapapun tidak boleh berlaku zalim terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi terhadap hak intelektual dan hak merk dagang yang terregistrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktik penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil.”

Keterangan di atas mendidik kita untuk mengapresiasi karya orang lain (meskipun dalam proses kreatifnya orang tersebut menerima pengaruh dari karya orang yang lain lagi). Apresiasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah membeli produk kreatif yang memiliki hak cipta dan tentu saja tidak membeli produk bajakannya.

Saran kami, belilah produk yang memegang hak cipta karena agama sendiri melindungi hak cipta. Dengan begitu, kerelaan pemegang hak cipta memberikan berkah kepada kita sebagai konsumennya.

Apresiasi dengan membeli karya aslinya dapat menumbuhkan dan menggerakkan kreativitas banyak orang karena mereka mendapat tempat dan dihargai dari apresiasi tersebut. Dengan membeli barang aslinya, kita ikut menghidupi ribuan buruh industri dan ratusan pegawai yang terlibat pada peredaran pasar terkait produk tersebut. Hal ini memang membutuhkan kesadaran kita semua.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu alaikum wr. wb.
 
Source : www.nu.or.id 

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati, beberapa waktu lalu ada seorang teman lama datang ke rumah. Ia menanyakan kepada saya hukumnya mengucapkan “Selamat siang” sebagai pembuka pembicaraan. Karena ia pernah ditegur oleh temannya bahwa ucapan “Selamat siang” itu tidak boleh.

Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pandangan hukum Islam menyikapi hal ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Suryadi/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Islam pada dasarnya menganjurkan umat Islam untuk mengucapkan salam sebagai pembuka perbincangan. Karena ucapan salam itu mengandung doa.

Lalu bagaimana hukumnya mengucapkan “selamat pagi”, “selamat siang”, “selamat sore”, atau “selamat pagi” sebagai bentuk kalimat untuk menyapa orang lain? Sejauh ini tidak ada larangan agama Islam untuk bentuk sapaan semacam itu.

Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat hadits juga pernah menyapa salah seorang sahabatnya dengan bentuk sapaan seperti ini. Tentunya Rasulullah SAW menggunakan Bahasa Arab sebagai bahasa ibunya. Hal ini diangkat oleh Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kumpulan fatwanya yang kami kutip sebagai berikut.
التهنئة بالصباح والمساء .أخرج الطبراني بسند حسن عن ابن عمرو : قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم لرجل : كيف أصبحت يا فلان ؟ قال أحمد الله إليك يا رسول الله ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم ذلك الذي أردت منك

Artinya, “Bab mengucap ‘Selamat Pagi dan Sore’. Imam At-Thabarani dengan sanad hasan meriwayatkan hadits dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah SAW bertanya kepada seorang sahabatnya, ‘Apa kabarmu pada ini pagi sahabat?’ ‘Alhamdulillah baik, masih bisa menemuimu ya Rasul,’ jawab sahabatnya. ‘Syukurlah, itu yang kuharapkan darimu,’ sambut Rasulullah SAW,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi Lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal I‘rabi wa Sa’iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman 82).

Keterangan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi  di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW juga menggunakan bentuk sapaan lain di luar ucapan salam. Dengan demikian penggunaan sapaan “selamat pagi”, “selamat siang”, “good morning”, “good night”, "shabahan nur" dan selanjutnya tidak masalah.

Simpulan kami, Islam tidak membatasi dan menentukan kalimat sapaan. Dan sangat terbuka kemungkinan ada bentuk sapaan lain di luar “selamat pagi” dan “selamat siang” seiring dengan perkembangan bahasa, perbedaan geografis, dan penggunaan di komunitas tertentu. Hanya saja, kami menyarankan agar kita menggunakan kata sapaan yang santun sesuai dengan norma yang berlaku.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Source : www.nu.or.id

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati. Belakangan ini saya resah atas beredarnya kabar seorang ustadz yang membolehkan kurban seekor kambing untuk beberapa orang karena Rasulullah SAW pernah melakukannya. Padahal yang saya tahu sejak dulu, kurban kambing hanya untuk satu orang.

Pertanyaan saya, bolehkah kita berkurban satu kambing untuk beberapa orang karena mengikuti kurban Rasulullah SAW? Mohon penjelasannya. Kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nurul Yaqin/Jakarta)


Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan di musim-musim haji. Para ulama telah menentukan waktu penyembelihan, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan juga hewan mana yang bisa menjadi hewan kurban.



Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.




Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”


Hadits Rasulullah SAW ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang dia sembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.
 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب


Artinya, “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).


Secara lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.


 تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ



Artinya, “(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang. Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadits ‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah,” (Lihat Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).


Bagaimana memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain? Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu. Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian keterangannya.


قَوْلُهُ : ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ . أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ، وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ



Artinya, “(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]). Kalau Anda bertanya, ‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikan pernyataan kedua. Karena, frasa ‘untuk satu orang’ di sini maksudnya adalah hakikat kurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan perihal pahala dan kurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk mereka yang berkurban,” (Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427-1428 H, juz 4, halaman 333).


Ada baiknya kami sertakan di sini argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki. Ia menjelaskan kenapa ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang.


وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك



Artinya, “Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakana ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang’? Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396).


Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.


Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.


Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Pembahasan kali ini masih melanjutkan pertanyaan dari saudara Nurgianto yang ada di Lampung Barat. Adapun isi pertanyaannya adalah: Jika kita sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tua kita manakah yang harus kita dahulukan antara kurban dan aqiqah? <>


Wa’alaikum salam warahamatullah wa barakatuh. Saudara Nurgianto yang mudah-mudahan selalu disayangi Allah. Sebenarnya dalam aqiqah dan qurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong. 


Sementara perbedaan yang ada diantara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Qurban hanya dapat dilakukan pada bulan DzulHijjah saja, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya. 


Saudara Nurgianto yang kami hormati Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya, artinya anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rizki untuk sekedar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya. 


Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw: مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ Artinya: aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi (HR. Bukhari). Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. 


Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik dari pada tidak melaksanakanya. Terkait dengan pertanyaan saudara, manakah yang didahulukan antara qurban dan aqiqah? 


Menurut hemat kami jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan qurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan aqiqah. Ada baiknya pula- apabila saudara menginginkan kedua-keduanya (qurban&aqiqah)- saudara mengikuti pendapat imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat qurban dan aqiqah sekaligus. 


Adapun referensi yang kami gunakan mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
 قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا 


Artinya; Ibnu Hajar berkata: “Seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup”. Berbeda dengan al-‘allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi. 


Konsekuensi yang mungkin kotradiktif dari pendapat imam Romli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat daging qurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji. Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah. Wallahu a’lam bisshawab.

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online yang terhormat, kami punya orang tua dan sampai meninggal belum pernah berkurban, kemudian kami selaku putera-puterinya bermusyawarah mengenai kurban untuk orang tua kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh? Kami sangat berharap jawaban secepatnya dari redaksi bahtsul masail. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Maman/Jakarta)


---


Assalamu’alaikum wr. wb


Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;


أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ


“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).


Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.


وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ


“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)


Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.


وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا


“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi,Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)


Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakanuntuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.


Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.


لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)


Di kalangan madzhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama madzhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.


إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ


“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut madzhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)


Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat.


Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.


Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb



* Pertanyaan bisa disampaikan melalui email redaksi@nu.or.id dengan menuliskan subyek bahtsul masail disertai judul pertanyaannya.

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati. Saya kemarin pas Idul Adha berkurban, dan yang memotong kambingnya adalah salah satu ustadz di kampung yang saya kenal baik. Saya bagikan semua daging kurban kepada para tetangga sekitar rumah yang kurang mampu, kecuali kepala dan kulitnya.

<>
Kemudian kulit kambingnya saya berikan kepada ustadz yang memotong kambing kurban saya karena dia termasuk orang yang hidupnya pas-pasan. Mengenai bayaran pemotongan kambingnya sudah saya berikan ketika selesai memotong. Sedang kepalanya saya masak untuk dimakan dengan keluarga saya.


Yang ingin saya tanyakan, apakah boleh saya membayar jagal kurban dengan daging atau kulit kambing kurban tersebut? Jika memang tidak boleh, bolehkah saya memberikan kulit kambing kurban saya kepada orang yang memotongnya karena saya anggap ia adalah orang yang hidupnya pas-pasan? Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb (Pemalang/Nama disamarkan)


Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala. Bahwa berkurban adalah dengan menyembelih hewan kurban dalam rangka ber-taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt yang dimulai setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq.



Sedang untuk penyembelihan hewan kurban disunahkan untuk disembelih sendiri jika yang berkurban adalah laki-laki dan bisa melakukannya dengan baik. Ini yang dilakukan Rasulullah saw. Namun jika yang berkurban adalah perempuan maka disunahkan untuk diwakilkan sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.


وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Dan disunahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah saw. Adapun perempuan maka sunah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’” (Lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, II, hlm. 588)


Persoalannya kemudian adalah jika pemotongan dan pengurusan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain, apakah boleh pihak yang berkurban membayar upahnya dengan daging atau kulit dari hewan kurban tersebut?


Jawaban yang tersedia di kitab-kitab fikih menegaskan tidak boleh pihak yang berkurban memberikan sesuatu bagian dari hewan kurban—seperti kulit atau kepala atau dagingnya—sebagai upah jagalnya. Tetapi upah jagal menjadi beban pihak yang berkurban, dan bukan diambil dari hewan kurban itu sendiri.


وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ


“Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, hlm. 545)
Ketidakbolehan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah. Dia pernah diperintah Rasulullah saw untuk mengurusi kurban beliau dan diperintahkan untuk tidak memberikan sedikitpun bagian tubuh hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah atas jasanya, tetapi upahnya diambil dari harta yang lain.


عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا


“Dari sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, ia berkata: ‘Rasulullah saw memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya, dan beliau memerintahkan kepadaku untuk tidak memberikan sedikitpun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal’. Dan beliau bersabda: ‘Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yang ada pada kami’”. (Lihat, Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)


Kenapa tidak diperbolehkan membayar jagal dengan sesuatu bagian anggota tubuh dari hewan kurban? Alasannya adalah bahwa pihak yang berkurban mengeluarkan kurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah. Karenanya ia tidak boleh menarik kembali hewan tersebut kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.


وَلِأَنَّهُ إنَّمَا أَخْرَجَ ذلك قُرْبَةً فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ إلَيْهِ إلَّا ما رُخِّصَ لَهُ فِيهِ وَهُوَ الْأَكْلُ وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ منه لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كان غَنِيًّا فَجَائِزَانِ


“Karena  ia (orang yang berkurban) mengeluarkan kurbannya itu untuk mendekatkan diri kepada Allah (ibadah). Maka ia tidak boleh menarik kembali kurbannya kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)


Dengan kata lain, jika orang yang berkurban mengambil daging atau kulit hewan kurbannya untuk diberikan kepada penjagal sebagai upahnya, maka ia sama saja menarik kembali hewan kurbannya. Karena ada bagian yang diambil untuk membayar penjagalnya. Padahal hewan kurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah.


Yang menjadi poin penting dari penjelasan di atas adalah adanya larangan untuk mengambil bagian dari hewan kurban untuk diberikan kepada orang yang memotongnya sebagai upah. Karenanya pemberian seperti kulit kambing kurban kepada orang yang memotongnya sepanjang bukan sebagai upah, tetapi karena ia adalah orang yang hidupnya pas-pasan, adalah diperbolehkan.


وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ مِنْهُ لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كَانَ غَنِيًّا فَجَائِزَانِ


“Dan dikecualikan dengan upah jagal adalah memberi suatu bagian dari hewan kurban kepada si jagal karena kefakirannya atau memberinya makan dari hewan kurban tersebut jika ia orang yang mampu, maka kedua hal ini boleh” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)


Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang yang memang sudah mampu untuk berkurban sedangkan tahun ini belum melaksanakannya maka pada Idul Adha tahun depan sebaiknya segera dilaksanakan. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb

KONTAK KAMI (VIA E-MAIL)

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget