
IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail
NU Online
yang kami hormati. Apa hukumnya menggunakan barang-barang bajakan, yang
biasanya disebut “barang kw”? Kemudian bagaimana kalau barang bajakan
tersebut digunakan untuk ibadah? Seperti baju koko, cd shalawat, dan
lain sebagainya. Mohon jawabannya. Terima kasih banyak sebelumnya.
Wassalamu alaikum wr. wb. (Mizanuddin AS)
Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya
yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua.
Pada kesempatan sebelumnya kami sudah membahas perihal pembajakan sebuah
produk secara massal. Sementara pada kesempatan ini kami mencoba untuk
membahas penggunaan barang bajakan untuk kepentingan ibadah.
Mengacu
pada tulisan sebelumnya, kami mencoba membatasi bahwa apa yang disebut
barang bajakan. Barang bajakan adalah sebuah produk atau karya kreatif
yang digandakan secara massal di luar izin pemegang hak atas produk atau
karya kreatif tersebut.
Lagi-lagi pada tulisan sebelumnya kita
telah mengetahui bahwa melakukan pembajakan atau menggunakan barang
bajakan termasuk bagian dari memakan harta orang lain dengan batil yang
jelas dilarang oleh agama.
Lalu bagaimana konsekuensinya bila
kita menggunakan barang bajakan itu untuk beribadah. Sampai di sini
ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa ibadah dengan
menggunakan barang yang batil tetap sah meskipun tidak ada pahalanya.
Sementara sebagian ulama lain mengatakan, ibadahnya tidak sah.
Ada baiknya kita melihat pandangan Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbini sebagai berikut.
ولا
يلزم من سقوط ثواب العمل سقوط العمل بدليل أن الصلاة في الدار المغصوبة
صحيحة مسقطة للقضاء مع كونها لا ثواب فيها عند أكثر العلماء
Artinya, “Gugurnya pahala sebuah amal tidak selalu menggugurkan kewajiban amal itu sendiri. Dasarnya, shalat di rumah hasil ghashab
(zalim) tetap sah dan menggugurkan kewajiban sehingga tidak perlu qadha
meskipun tidak ada pahalanya menurut kebanyakan ulama,” (Lihat Syekh
Muhammad Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifati Alfazhil Minhaj, Beirut, Darul Marifah, 1997 M/ 1418 H, juz IV, halaman 173).
Simpulan
ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Malikiyah ini didasarkan pada
pemisahan antara perintah shalat dan perintah shalat dengan barang batil
itu sendiri. Artinya, shalat itu merupakan perintah. Kalau dikerjakan,
maka shalatnya sah. Sedangkan agama tidak memerintah shalat dengan
penggunaan barang batil seperti dijelaskan Syekh Ramli sebagai berikut.
كَمَا
أَنَّ الْمُصَلِّي مَأْمُورٌ بِالصَّلَاةِ لَا فِي أَرْضٍ مَغْصُوبَةٍ ،
فَإِذَا أَوْقَعَهَا فِي الدَّارِ الْمَغْصُوبَةِ فَقَدْ أَتَى
بِالصَّلَاةِ لَا عَلَى الْوَجْهِ الْمَأْمُورِ بِهِ وَهِيَ صَحِيحَةٌ
Artinya,
“Seorang mukallaf diperintahkan untuk shalat, bukan shalat di tanah
rampasan. Bila ia melakukan shalat di rumah rampasan, maka ia telah
mengerjakan shalat tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan meskipun
shalatnya tetap sah,” (Lihat Syekh Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2003 M/ 1424 H, juz II, halaman 221).
Logika
berpikir pandangan ulama Syafi’iyah dan madzhab lainnya ini secara
jelas diuraikan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam karyanya Al-Luma’ fi Ushulil Fiqhi.
Menurut As-Syirazi, sebuah ibadah dianggap cacat atau tidak sah ketika
seseorang melanggar larangan-larangan yang berkenaan langsung dalam
shalat seperti syarat dan rukun shalat. Tetapi sejauh syarat dan
rukunnya terpenuhi, maka shalatnya sah.
وقال
بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى
الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد
Artinya,
“Sebagian ulama mengatakan, jika larangan itu berkaitan langsung dengan
tindakan terlarang seperti shalat di tempat najis, maka larangan itu
membuat rusak shalatnya. Tetapi jika larangan itu tidak berkaitan
langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di rumah rampasan,
maka larangan itu tidak merusak shalat,” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma‘ fi Ushulil Fiqhi, Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain, 2001 M, halaman 13).
Sementara
madzhab Hanbali menyatakan bahwa ibadah dengan menggunakan barang batil
tidak sah. Meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi, ibadah seseorang
tetap tidak sah kalau menggunakan barang batil. Dengan demikian
kewajiban ibadahnya, menurut pandangan madzahab Hanbali, tidak gugur.
Sesorang harus mengulang ibadah yang di dalamnya terdapat barang batil.
ومن حج بمال مغصوب أجزأه الحج وإن كان عاصياً بالغصب ، وقال أحمد : لا يجزئه اه م د على التحرير
Artinya,
“Siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun
ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, ‘hajinya
tidak cukup’,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz 3, halaman 181).
Dari
penjelasan di atas, kita menyimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat
perihal sah atau tidaknya ibadah yang terkontaminasi dengan barang
batil. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa ibadah adalah perintah
Allah yang harus dihormati. Karenanya pelaksanaan ibadah harus
dipersiapkan dan dijalankan dengan penuh takzim. Jangan sampai tercampur
barang batil.
Saran kami, gunakan produk yang memiliki hak cipta
karena agama sendiri melindungi hak cipta. Dengan begitu, kerelaan
pemegang hak cipta memberikan berkah kepada kita sebagai konsumennya. Di
samping penggunaan barang asli (bukan bajakan) dalam ibadah akan
mendatangkan ridha Allah dan pahala (serta keabsahannya untuk sebagian
madzhab) ibadah itu sendiri.
Lain soal kalau barang bajakan itu
diikhlashkan oleh pemegang hak ciptanya. Kalau ibadah dengan barang
bajakan yang sudah diikhlaskan, maka ibadahnya sah dan berpahala.
Demikian
jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik.
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Source : www.nu.or.id