Posting Terbaru

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamualikum Wr.Wb, Bismillahirrahmanirrahim, Rekan rekan IPNU yang saya banggakan dan saya cintai,hari ini sudah mencapai 63 usia perjalanan roda organisasi pelajar Nahdliyin ini..di usia yg sudah tua semakin memantapkan keyakinan kita bahwa ternyata wadah ini diakui sebagai salah satu PILAR penjaga ruh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kuat dan stabil memberikan keamanan dan kedamaian bagi warganya.
BELAJAR dari apa yg kita yakini dan selalu BERJUANG untuk menjaga semangat dan pengorbanan para pendahulu melestarikan tradisi Ahlusunnah Wal Jama'ah adalah bagian dari pengabdian Kita untuk lebih BERTAQWA kepada Allah SWT.
dan dalam momentum ini jadikan diri kita lebih dalam lagi untuk mewaqafkan jiwa khidmah yg Istiqomah dan bermanfaat untuk kemaslahatan sesama.
Wallahulmuafiq Ila Aqwamithoriq, Wassalamualaikum Wr.Wb.
M. FAHMI LATIF
KETUA PC IPNU KAB. SEMARANG MASA KHIDMAT 2016/2018

TIM REDAKSI

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Bayak perubahan dalam organisasi IPNU terkait Peraturan Dasar maupun Peraturan Rumah Tangga dan hal lain. Tentu saja perubahan itu untuk membangun IPNU kedepan yang lebih baik. Sudah seyogyanya sebagai Kader IPNU haruslah tahu hal apa yang telah berubah, agar tidak menyesatkan yang lainnya. Kader maupun anggota yang telah berbaiat dalam kegiatan MAKESTA maupun Pengurus yang telah mengucapkan ikrar pelantikan, tentu haruslah menaati segala Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) IPNU karena secara tidak langsung kalian telah berjanji dan tidak ada paksaandari pihak manapun.
Bagi kader-kader IPNU, silahkan baca dan pelajari hasil-hasil keputusan dalam Kongres XVIII IPNU di Asrama Haji Donohudan-Boyolali, Jawa Tengah Kemarin. Agar kita semakin tahu aturan yang sebenarnya.Salam Belajar. Berjuang, Bertaqwa.
Silahkan download dengan klik Link dibawah ini :

 IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID  Mengelola sebuah website organisasi tidaklah mudah, terkadang ada kendala mengenai konten yang tidak sesuai. Dan kurangnya komunikasi dengan pengunjung website. Maka dari itu melalui artikel ini TIM REDAKSI ingin menjelaskan fitur chatting ( menghubungi ) TIM REDAKSI secara langsung melalui fitur chatting yang sudah kami tanamkan dalam website ini.

Ada dua kondisi, pertama dimana TIM REDAKSI sedang tidak terhubung dengan jaringan atau OFFLINE dan kedua dimana TIM REDAKSI sedang terhubung dengan jaringan atau ONLINE.

TIM REDAKSI OFFLINE
Ketika kami sedang offline, cara menghubungi kami adalah sebagai berikut :

1. Lihatlah tombol di sebelah kiri bawah seperti dibawah ini :


   Klik pada tombol ini.

2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti dibawah ini :


Isilah data anda dengan lengkap. Setelah anda selesai mengisi data ( seluruh data WAJIB diisi ). Kami akan menghubungi anda kembali melalui email. Tekan tombol Kirim untuk mengirim data anda kepada kami.

3. Setelah ini akan muncul pemberitahuan seperti dibawah ini :


Setelah muncul pemberitahuan diatas maka kami telah menerima permintaan anda. Setelah ini cek lah email yang anda sertakan pada permintaan ini secara berkala karena kami akan menghubungi anda melalui email bahwa TIM REDAKSI sedang online.

TIM REDAKSI ONLINE
Ketika kami sedang online, cara menghubungi kami adalah sebagai berikut :

1. Lihatlah tombol dibagian kiri bawah seperti dibawah ini :


Keterangan pada tombol berbeda dengan saat kami sedang offline. Ini menandakan kami sedang online.

2. Setelah itu akan muncul tampilan dibawah ini :


Isilah data anda dengan lengkap. Kemudian Tekan tombol Memulai Obrolan... 

3. Kemudian akan muncul tampilan dibawah ini :



Tunggu sejenak sampai TIM REDAKSI kami merespon permintaan anda.

4. Setelah TIM REDAKSI merespon permintaan anda. Maka akan muncul tampilan dibawah ini :


Saat sudah tampil seperti tampilan diatas, mulailah mengobrol (chatting) dengan TIM REDAKSI dengan semaksimal mungkin. Setelah selesai anda hanya perlu klik tombol keluar atau Tanda Silang (X) pada bagian kanan atas tampilan fitur chatting.


Demikian sekilas penjelasan fitur ini, jika ada yang ingin ditanyakan silahkan berkomentar.



( LETAK POSISI TOMBOL TERKADANG BERUBAH )
  
TIM REDAKSI
 

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Apa hukumnya menggunakan barang-barang bajakan, yang biasanya disebut “barang kw”? Kemudian bagaimana kalau barang bajakan tersebut digunakan untuk ibadah? Seperti baju koko, cd shalawat, dan lain sebagainya. Mohon jawabannya. Terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Mizanuddin AS)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pada kesempatan sebelumnya kami sudah membahas perihal pembajakan sebuah produk secara massal. Sementara pada kesempatan ini kami mencoba untuk membahas penggunaan barang bajakan untuk kepentingan ibadah.

Mengacu pada tulisan sebelumnya, kami mencoba membatasi bahwa apa yang disebut barang bajakan. Barang bajakan adalah sebuah produk atau karya kreatif yang digandakan secara massal di luar izin pemegang hak atas produk atau karya kreatif tersebut.

Lagi-lagi pada tulisan sebelumnya kita telah mengetahui bahwa melakukan pembajakan atau menggunakan barang bajakan termasuk bagian dari memakan harta orang lain dengan batil yang jelas dilarang oleh agama.

Lalu bagaimana konsekuensinya bila kita menggunakan barang bajakan itu untuk beribadah. Sampai di sini ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa ibadah dengan menggunakan barang yang batil tetap sah meskipun tidak ada pahalanya. Sementara sebagian ulama lain mengatakan, ibadahnya tidak sah.

Ada baiknya kita melihat pandangan Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbini sebagai berikut.
ولا يلزم من سقوط ثواب العمل سقوط العمل بدليل أن الصلاة في الدار المغصوبة صحيحة مسقطة للقضاء مع كونها لا ثواب فيها عند أكثر العلماء

Artinya, “Gugurnya pahala sebuah amal tidak selalu menggugurkan kewajiban amal itu sendiri. Dasarnya, shalat di rumah hasil ghashab (zalim) tetap sah dan menggugurkan kewajiban sehingga tidak perlu qadha meskipun tidak ada pahalanya menurut kebanyakan ulama,” (Lihat Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifati Alfazhil Minhaj, Beirut, Darul Marifah, 1997 M/ 1418 H, juz IV, halaman 173).

Simpulan ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Malikiyah ini didasarkan pada pemisahan antara perintah shalat dan perintah shalat dengan barang batil itu sendiri. Artinya, shalat itu merupakan perintah. Kalau dikerjakan, maka shalatnya sah. Sedangkan agama tidak memerintah shalat dengan penggunaan barang batil seperti dijelaskan Syekh Ramli sebagai berikut.
كَمَا أَنَّ الْمُصَلِّي مَأْمُورٌ بِالصَّلَاةِ لَا فِي أَرْضٍ مَغْصُوبَةٍ ، فَإِذَا أَوْقَعَهَا فِي الدَّارِ الْمَغْصُوبَةِ فَقَدْ أَتَى بِالصَّلَاةِ لَا عَلَى الْوَجْهِ الْمَأْمُورِ بِهِ وَهِيَ صَحِيحَةٌ

Artinya, “Seorang mukallaf diperintahkan untuk shalat, bukan shalat di tanah rampasan. Bila ia melakukan shalat di rumah rampasan, maka ia telah mengerjakan shalat tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan meskipun shalatnya tetap sah,” (Lihat Syekh Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2003 M/ 1424 H, juz II, halaman 221).

Logika berpikir pandangan ulama Syafi’iyah dan madzhab lainnya ini secara jelas diuraikan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam karyanya Al-Luma’ fi Ushulil Fiqhi. Menurut As-Syirazi, sebuah ibadah dianggap cacat atau tidak sah ketika seseorang melanggar larangan-larangan yang berkenaan langsung dalam shalat seperti syarat dan rukun shalat. Tetapi sejauh syarat dan rukunnya terpenuhi, maka shalatnya sah.
وقال بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد

Artinya, “Sebagian ulama mengatakan, jika larangan itu berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di tempat najis, maka larangan itu membuat rusak shalatnya. Tetapi jika larangan itu tidak berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di rumah rampasan, maka larangan itu tidak merusak shalat,” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma‘ fi Ushulil Fiqhi, Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain, 2001 M, halaman 13).

Sementara madzhab Hanbali menyatakan bahwa ibadah dengan menggunakan barang batil tidak sah. Meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi, ibadah seseorang tetap tidak sah kalau menggunakan barang batil. Dengan demikian kewajiban ibadahnya, menurut pandangan madzahab Hanbali, tidak gugur. Sesorang harus mengulang ibadah yang di dalamnya terdapat barang batil.
ومن حج بمال مغصوب أجزأه الحج وإن كان عاصياً بالغصب ، وقال أحمد : لا يجزئه اه م د على التحرير

Artinya, “Siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, ‘hajinya tidak cukup’,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz 3, halaman 181).

Dari penjelasan di atas, kita menyimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal sah atau tidaknya ibadah yang terkontaminasi dengan barang batil. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa ibadah adalah perintah Allah yang harus dihormati. Karenanya pelaksanaan ibadah harus dipersiapkan dan dijalankan dengan penuh takzim. Jangan sampai tercampur barang batil.

Saran kami, gunakan produk yang memiliki hak cipta karena agama sendiri melindungi hak cipta. Dengan begitu, kerelaan pemegang hak cipta memberikan berkah kepada kita sebagai konsumennya. Di samping penggunaan barang asli (bukan bajakan) dalam ibadah akan mendatangkan ridha Allah dan pahala (serta keabsahannya untuk sebagian madzhab) ibadah itu sendiri.

Lain soal kalau barang bajakan itu diikhlashkan oleh pemegang hak ciptanya. Kalau ibadah dengan barang bajakan yang sudah diikhlaskan, maka ibadahnya sah dan berpahala.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Source : www.nu.or.id

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ‘alaikum wr. wb. Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, saya adalah seorang grafis designer yang sudah sekitar 5 tahun merintis usaha di bidang ini. Namun selama ini saya menggunakan software bajakan untuk bekerja sehingga penghasilan saya selama ini adalah hasil menggunakan software bajakan.

Karenanya saya ragu dengan kehalalan hasil usaha saya, walaupun terlambat saya berniat untuk membeli software asli. Pertanyaan saya, bolehkah saya pakai uang hasil dari software bajakan tersebut untuk membeli software asli? Bagaimana status penghasilan saya selama ini. Apabila haram, apa yang harus saya lakukan dengan uang tersebut dan juga barang-barang yang sudah saya makan dan beli dengan uang hasil tersebut. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdullah /Surabaya)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebenarnya pertanyaan di atas tidak berbeda jauh dari pembahasan sebelumnya dalam rubrik yang sama. Hanya saja pertanyaan ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya.

Sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya kita tempatkan perihal profesi penanya dengan jelas. Dari sana baru kita dapat bergerak maju ke pertanyaan. Dari keterangan penanya, kami melihat profesi desain grafis ini termasuk ke dalam akad ijarah. Akad ini mengandaikan dua pihak di mana ada pihak pertama sebagai penjual jasa, sementara pihak kedua sebagai konsumen dari jasa tersebut.

Sedangkan Syekh Ibnu Qasim dalam Fathul Qarib-nya menyebutkan akad ijarah menurut syara’ sebagai berikut.
وشرعا عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Artinya, “(Ijarah) menurut agama adalah suatu akad atas manfaat tertentu, bertujuan, dapat diserahkan, pada hal yang mubah dan dengan imbalan tertentu,” (Lihat Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qarib pada Hamisy Hasyiyatul Baijuri, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1999 M/1420 H, juz II, halaman 49-50).

Ilmu ekonomi dasar mengatakan bahwa jenis produk terbagi dua, produk berupa barang dan produk berupa jasa. Akad ijarah ini termasuk kategori kedua, yaitu jual-beli jasa seperti dijelaskan Ibnu Daqiq Al-Ied dalam Syarah Taqrib-nya berikut ini.
فالإجارة في الحقيقة بيع المنافع

Artinya, “Ijarah sejatinya adalah menjual manfaat (jasa),” (Lihat Ibnu Daqiq Al-Ied, Tuhfatul Labib fi Syarhit Taqrib, Daru Athlas, tahun 1419 H, halaman 271).

Penjelasan ini dapat dihubungkan dengan profesi desain grafis atau penjual jasa lainnya. Halal atau tidaknya penghasilan profesi ini berkaitan dengan pemenuhan rukun dan syarat dari akad ijarah dan juga definisi seperti disebutkan di atas.

Dari penjelasan penanya di atas, kami menyimpulkan bahwa akad profesi desain grafis dalam menjual jasanya adalah sah karena di dalamnya terdapat pihak pertama (penjual jasa), pihak kedua (konsumen), sighah transaksi, upah, bermanfaat, dan pemanfaatannya halal yaitu hasil desain.

Hal ini secara jelas diuraikan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam karyanya Al-Luma’ fi Ushulil Fiqhi. Menurut As-Syirazi, sebuah ibadah atau akad muamalah dianggap cacat atau tidak sah ketika seseorang melanggar larangan-larangan yang berkenaan langsung dalam ibadah dan muamalah seperti syarat dan rukun. Tetapi sejauh syarat dan rukunnya terpenuhi, maka ibadah atau akadnya sah.
وقال بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد

Artinya, “Sebagian ulama mengatakan, jika larangan itu berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di tempat najis, maka larangan itu membuat rusak shalatnya. Tetapi jika larangan itu tidak berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di rumah rampasan, maka larangan itu tidak merusak shalat,” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma‘ fi Ushulil Fiqhi, Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain, 2001 M, halaman 13).

Sampai di sini kami tidak melihat cacat pada akad ijarah profesi desain grafis dengan keterangan penanya di atas. Dengan demikian penghasilan dari desain grafis penanya merupakan penghasilan sah dan halal dari keringat profesi penanya. Demikian juga dengan makanan dan barang-barang yang dibeli dari hasil kerja Saudara adalah halal. Karenanya penanya boleh mengumpulkan uang hasil kerja dari software bajakan tersebut untuk membeli software asli.

Hanya kami menyarankan, (1) penanya menghentikan aktivitas jual-beli software bajakan. Karena pembajakan adalah haram seperti penjelasan pada artikel sebelumnya. (2) penanya tidak perlu khawatir atau ragu akan kehalalan hasil usaha Saudara dari software bajakan itu. Penghasilan Saudara selama ini halal. Saudara juga boleh membeli software asli dengan uang penghasilan dari software bajakan karena uang yang ada di tangan Saudara selama ini adalah sah dan halal. Kesalahan saudara hanya di awal, yakni membeli barang bajakan yang itu jelas diharamkan.

Sebagaimana dimaklum, mencari nafkah adalah kewajiban. Selama ini transaksi Saudara dengan menjual jasa desain grafis dengan para konsumen itu sah. Mereka butuh jasa Saudara. Saudara menerima upah jasa dari mereka. Jadi penghasilan Saudara selama ini halal. Lain soal kalau profesi lain yang diharamkan seperti zina, sebentuk layanan jasa seksual atau pelacuran, maka transaksi tersebut tidak termasuk dalam akad ijarah.

Saran kami, Saudara bertobat atas dosa Saudara, membeli barang bajakan. Saudara boleh melengkapi pertobatan dengan beristighfar dan shalat tobat. Karena sudah tobat, saudara tidak boleh mengulangi perbuatan tersebut. Saran kami kepada yang lain, jangan pernah mencoba beli atau menjual barang bajakan. Tingkatkan apresiasi terhadap mereka yang berkarya dengan membeli barang aslinya.

Yang paling fatal adalah produsen produk-produk bajakan. Karena aktivitas produksi dan distribusi barang bajakan merupakan tindakan yang dilarang agama dan juga ilegal dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Lain soal kalau produk-produk itu telah diikhlaskan oleh pemegang hak ciptanya dengan sebuah statemen tertentu.

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
 
Source : www.nu.or.id
 

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Assalamu ’alaikum wr. wb. Pak Ustadz yang terhormat, saya ingin menanyakan hukum mengenai perpindahan atau geser dari tempat semula yang dijadikan untuk shalat fardlu ke tempat lain ketika hendak menjalankan shalat sunah. Praktik seperti ini sudah lazim di mana-mana.

Ketika seseorang telah selesai menjalankan shalat fardlu, dan ingin menjalankan shalat sunah, maka ia biasanya bergeser ke tempat lain. Bagaimana hukum pergeseran atau perpindahan tersebut? Mohon penjelasannya, karena saya juga melakukan hal yang seperti tetapi belum tahu dasar hukumnya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih banyak. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Musa/Bekasi Utara)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana yang kita pahami bersama, shalat sunah merupakan pelengkap dari shalat fardlu.

Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya—yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui jalur Zaid bin Tsabit—menganjurkan untuk menjalankan shalat sunah di rumah. Tentunya tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilaksanakan di dalam rumah seperti shalat Id dan shalat sunah gerhana.

Atas dasar ini para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.
قَالَ اَصْحَابُنَا اِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ مِمَّا يُتَنَفَّلُ بَعْدَهَا فَالسُّنَّةُ اَنْ يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ لِفِعْلِ النَّافِلَةِ لِاَنَّ فِعْلِهَا فِي الْبَيْتِ اَفْضَلُ " لِقَوْلِهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا اَيُّهَا النَّاسِ فِي بُيُوتِكُمْ فَاِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ اِلَّا الْمَكْتُوبَةَ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ مِنْ رِوَايَةِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ

Artinya, “Menurut para ulama dari kalangan kami (Madzhab Syafi’i) bahwa jika shalat itu merupakan yang termasuk disunahkan untuk melakukan shalat sunah setelah shalat tersebut, sebaiknya seseorang untuk kembali rumahnya untuk menjalankan shalat sunah (nafilah). Sebab, menjanlakan shalat sunah tersebut lebih utama dilaksanakan di rumah karena terdapat sabda Nabi saw yang menyatakan: ‘Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian, karena yang paling utama shalatnya seseorang adalah di rumah kecuali shalat maktubah’. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit ra,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 472).

Sampai titik ini tidak ada persoalan berarti. Namun persoalan akan muncul jika orang yang sehabis shalat fardlu di masjid dan tidak ingin pulang ke rumah dulu tetapi ingin melaksanakan shalat sunah di masjid saja, misalnya. Apa yang sebaiknya ia lakukan, apakah ia shalat sunah di tempat yang telah digunakan untuk shalat fardlu?

Dalam kasus yang seperti ini menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi—ia disunahkan untuk bergeser atau pindah sedikit dari tempat semula ke tempat lain. Pertanyannya adalah kenapa ia disunahkan bergeser dari tempat semula? Jawaban yang tersedia menyatakan bahwa hal tersebut untuk memperbanyak tempat sujud. Demikian menurut Al-Baghawi dan ulama yang lain.
قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ لَمْ يَرْجِعْ إِلَى بَيْتِهِ وَأَرَادَ التَّنَفُّلَ فِي الْمَسْجِدِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْتَقِلَ عَنْ مَوْضِعِهِ قَلِيلاً لِتَكْثِيرِ مَوَاضَعِ سُجُودِهِ ، هَكَذَا عَلَّلَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ

Artinya, “Menurut para ulama dari kalangan kami, apabila orang yang shalat tidak segera kembali ke rumah, dan masih tetap ingin melaksanakan shalat nafilah di dalam masjid, maka disunahkan baginya untuk bergeser sedikit dari tempatnya semula demi memperbanyak tempat sujudnya. Demikian ini illat atau alasan di balik anjuran berpindah atau bergerser sebagaimana dikemukakan Al-Baghawi dan selainnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 472).

Logika yang dibangun Al-Baghawi dan ulama lain menarik untuk dicermati. Memperbanyak tempat sujud sama artinya memperbanyak tempat ibadah. Karena tempat sujud kelak akan akan menjadi saksi bagi orang yang bersujud di tempat tersebut sebagaimana firman Allah swt: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,” (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Artinya, bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat kepadanya. Demikian yang kami pahami dari pernyataan Asy-Syaukani berikut ini.
وَالْعِلَّةُ فِي ذَلِكَ تَكْثِيرُ مَوَاضِعِ الْعِبَادَةِ كَمَا قَالَ الْبُخَارِيُّ وَالْبَغَوِيُّ لِأَنَّ مَوَاضِعَ السُّجُودِ تَشْهَدُ لَهُ كَمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى { يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا } أَيْ تُخْبِرُ بِمَا عُمِلَ عَلَيْهَا

Artinya, “Illat di balik (anjuran untuk bergeser sedikit, pent) adalah memperbanyak tempat ibadah sebagaimana dikemukakan Al-Bukhari dan Al-Baghawi. Sebab tempat sujud kelak akan menjadi saksi baginya sebagaimana firman Allah: ‘Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,’ (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Maksudnya adalah bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat di atasnya,” (Lihat Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Awthar, Idarah At-Thiba’ah Al-Muniriyyah, juz III, halaman 241).

Selanjutnya bagaimana jika orang tersebut setelah shalat fardlu enggan bergeser sedikit untuk menjalankan shalat sunah? Apa yang sebaiknya ia lakukan jika ingin menjalankan shalat sunah? Solusi yang ditawarkan dalam konteks ini adalah sebaiknya ia memisah di antara shalat fardlu dan shalat sunah dengan berbicara kepada orang lain.
فَإِنْ لم يَنْتَقِلْ إِلَى مَوْضِعٍ آخَرَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَفْصِلَ بَيْنَ الْفَرِيضَةَ وَالنَّافِلَةَ بِكَلَامِ إِنْسَانٍ

Artinya, “Namun jika ia enggan berpindah atau bergeser ke tempat lain, maka sebaiknya ia memisah antara shalat fardlu dan nafilah dengan cara berbicara dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, h 472).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
 
Source : www.nu.or.id

KONTAK KAMI (VIA E-MAIL)

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget