Posting Terbaru


IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - UNGARAN – Sekitar 150 siswa dan siswi perwakilan sekolah Ma’arif se-Kabupaten Semarang serta pondok pesantren, mengikuti seminar kewirausahaan yang dilanjutkan dengan pelatihan aneka wirausaha, seperti pelatihan sablon kaus, pembuatan stiker, pembuatan pin dan pelatihan sablon mug, Sabtu (3/12), di Ponpes Al Falah Pabelan, Kabupaten Semarang.

Pelatihan tersebut bersamaan dengan pelantikan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Semarang periode 2016-2018. Pelantikan dihadiri Pimpinan Wilayah IPNU Jawa Tengah, Amir Mustofa Zuhdi sekaligus mewakili Pimpinan Pusat IPNU.


Amir Mustofa berkesempatan melantik M Fahmi Latif selaku Ketua IPNU dan 36 kader IPNU, serta Ketua IPPNU Winda Nur Syifa dan 26 kader IPPNU. ”Pelatihan dibimbing oleh kader-kader IPNU/IPPNU yang telah berhasil menggeluti bidangbidang kewirausahaan tersebut,” kata M Fahmi Latif didampingi Nur Kholis yang berada di lembaga pers IPNU.

Prosesi pelantikan disaksikan oleh Camat Pabelan beserta Kapolsek, Fatayat dan Muslimat NU Kecamatan Pabelan, para ulama serta siswa Ma’arif. ”Para kiai dan ulama di Kabupaten Semarang mengharapkan, dengan adanya ikatan pemuda NU mampu membawa dampak bagi masyarakat tidak hanya dalam bidang keagamaan namun juga dalam hal kewirausahaan,” imbuh Latif.

KH Ahmad Fauzan, pengasuh ponpes Assalafiyah Al Mas’udiyah Bandungan yang hadir dalam ceramahnya memberikan wejangan kepada seluruh kader IPNU/IPPNU yang dilantik untuk turut serta aktif membina umat. ”Adanya ikatan (IPNU/IPPNU) ini adalah wujud adanya perhatian dari orang tua kalian yang NU dan mengharapkan keberlanjutan organisasi NU ini kepada putra/ putrinya. Karena itu, tanggung jawab umat dan kader pemuda NU ada di pundak IPNU/IPPNU,” kata Fauzan. (H14-74)


Sumber :
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/150-siswa-maarif-berlatih-aneka-wirausaha/

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -Bupati Kabupaten Semarang, dr. Mundjirin, S.pog memimpin Deklarasi Santri Cinta Damai dalam penutupan Workshop Pesantren For Peace Provinsi Jawa Tengah di Pon-Pes Edi Mancoro Tuntang Kabupaten Semarang, 1-3 November 2016. Acara yang diikuti oleh perwakilan 30 pondok pesantren se-Jawa Tengah tersebut mengambil tema “Membangun Pemahaman Perdamaian Berbasis Pesantren Persepektif HAM”. Acara ini diselenggarakan atas kerjasama CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman, European Union (EU), dan Pondok Pesantren Edi Mancoro sebagai panitia lokal.


Dalam sambutannya dr. Mundjirin mengatakan bahwa santri merupakan salah satu benteng pertahanan NKRI, serta pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini. Tetapi pada akhir-akhir ini beberapa orang menuduh pesantren sebagai sarang terorisme dan pembibitan orang-orang radikal. “Saya berharap acara seperti ini dapat memberikan pengalaman bagi para santri, sehingga dapat menunjukkan eksistensi mereka dalam mempromosikan HAM dan Perdamaian”, jelasnya di akhir sambutan.

Di akhir acara, Bupati memimpin pembacaan deklarasi Santri Cinta Damai yang diikuti oleh seluruh hadirin. Adapun bunyi deklarasi tersebut adalah


Bismillahirrahmaanirrahim

Atas Nama Cinta Perdamaian

Dengan Mengucakan Asma Allah yang Rahman dan Rahim, yang memiliki banyak sebutan namun satu ada-Nya.

Kami Santri Indonesia yang lair dalam keluarga Muslim, dibesarkan dan dididik dengan nilai-nilai Islami yang Universal dan meruakan Rahmat bagi seluruh alam; bersama ini kami mendeklarasikan:

Satu; Berpegang teguh pada aqidah dan ajaran Islam yang cinta damai

Dua; Bertanah air satu, tanah air Indonesia; Berideologi satu, Ideologi Pancasila; Berkonstitusi satu, Konstitusi UUD 1945; Berkebudayaan satu, kebudayaan Bhineka Tunggal Ika.

Tiga; Menolak segala macam dan bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama agama, dalam hal ini khususnya agama Islam.

Empat; Menolak pemaksaan pemahaman yang dilakukan oleh para penganut kekerasan atas nama Islam dengan cara intimidasi.

Lima; Ikut bereran aktif dalam penanaman nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah-tengah Pesantren dan Masyarakat.

Enam; Ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan konflik di tengah-tengah masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi  rasa toleransi, persaudaraan, serta penghormatan atas hak-hak orang lain.

La Haula Wala Quwaata Illa Billahil ‘Aliyyil ‘Adzim


Hadir dalam acara diatas Direktur CSRC Dr. Irfan Abu Bakar, perwakilan Uni Eropa Saiti Gusrini, Camat Banyubiru, perwakilan Kemenag, NU, Muhamadiyah, dan tamu undangan. Sebelumnya selama tiga hari peserta mendapatkan materi-materi, yaitu “Hak Asasi Manusia dalam Islam” oleh Dr. Sidqan Hamzah (Dosen Undip), “Perdamaian Dalam Islam” oleh Haryo Aji Nugroho, Lc., M.Pd. (Dosen IAIN Salatiga), “Toleransi Dalam Islam” oleh KH. M. Dian Nafi (PWNU Jawa Tengah), dan “Resolusi Konflik” oleh Fahsin M. Fa’al, M.Si.


Kontributor LPP IPNU KABUPATEN SEMARANG

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -Dalam masyarakat yang majemuk merupakan hal yang lumrah akan adanya sebuah perbedaan. Oleh karena itu kemajemukan menyebabkan sulitnya dicapai sebuah titik temu. Tanpa adanya keinginan untuk mencapai titik temu, maka menciptakan toleransi adalah hal yang mustahil. Oleh karena itu harmonisasi merupakan kebutuhan bersama dalam masyarakat yang majemuk. Selain itu, upaya-upaya integratif harus selalu diusahakan, bertumpu kepada prakarsa masyarakat dan negara untuk mencapai keseimbangan sosial.


Hal di atas merupakan sebagian materi Toleransi Dalam Islam yang disampaikan oleh KH. M. Dian Nafi, Syuriyah PWNU Jawa Tengah. Materi tersebut disampaikan dalam Workshop Pesantren For Peace Provinsi Jawa Tengah di Pon-Pes Edi Mancoro Tuntang Kabupaten Semarang, 1-3 November 2016. Acara yang diikuti oleh perwakilan 30 pondok pesantren se-Jawa Tengah tersebut mengambil tema “Membangun Pemahaman Perdamaian Berbasis Pesantren Persepektif HAM”. Acara ini diselenggarakan atas kerjasama CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman, European Union (EU), dan Pondok Pesantren Edi Mancoro sebagai panitia lokal.

KH. Dian Nafi menjelaskan lebih jauh toleransi sebagai tindakan membiarkan orang lain berpendapat berbeda, melakukan hal yang tidak sependapat, tanpa diganggu. Batasan toleransi adlah hukum, negara, dan agama. Para santri harus bisa membedakan antara tolerasi dan toleransi. Toleransi sendiri dipegang oleh masyarakat, sedangkan tolerasi diegang oleh negara. Kadang kala keduanya tidak sepakat. “Pesantren seharusnya bukan hanya membangun pandangan hidup yang baik saja, tetapi juga membangun kualitas hidup yang lebih baik”, tandasnya di akhir sesi untuk menutu acara.


Selain materi di atas, peserta juga mendapatkan materi tentang “Hak Asasi Manusia dalam Islam” oleh Dr. Sidqan Hamzah (Dosen Undip), “Perdamaian Dalam Islam” oleh Haryo Aji Nugroho, Lc., M.Pd. (Dosen IAIN Salatiga), dan “Resolusi Konflik” oleh Fahsin M. Fa’al, M.Si. (PP GP Ansor). Acara ditutup pada hari kamis dengan Deklarasi Santri Cinta Damai yang dipimpin Bupati Kabupaten Semarang, dr. Mundjirin, S.Pog.


Kontributor LPP IPNU KABUPATEN SEMARANG

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID -Perjalanan saya kali ini adalah tentang menjadi Fasilitator di dalam acara Workshop Pesantren For Peace Provinsi Jawa Tengah di Pondok Pesantren Edi Mancoro Tuntang Kabupaten Semarang, 1-3 November 2016. Untuk kedua kalinya saya menjadi Fasilitator acara PFP tersebut. Sedangkan menjadi fasilitator pertama PfP adalah dalam acara Workshop tingkat Kabupaten Demak di Hotel Amantis yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Kyai Gading Demak sebagai panitia lokal.

Dalam setiap kegiatan selalu ada hal-hal baru yang saya dapatkan. Wabil khusus dalam acara kali ini sangat istimewa karena hadir secara langsung Dr. Irfan Abu Bakar, Direktur CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam sebuah sesi setelah materi “Resolusi Konflik”, beliau menghampiri kami para fasilitator (saya sendiri, Gus Nashif Ubadah, Gus Aris Rofiqi, dan Gus Cholil) yang sedang berdiskusi, dan kebetulan sedang bersama kami juga Gus Fahsin M. Fa’al, selaku pemateri. Beliau mengapresiasi tentang materi yang sudah diberikan oleh Gus Fahsin, dan juga mengapresiasi kinerja para fasilitator. Namun beliau juga memberikan beberapa catatan serta beberapa materi lain. Diantara materi tersebut yang saya anggap agak menarik adalah menjadi Best Peace Builder.

Best Builder adalah duta perdamaian. Menjadi duta perdamaian harus siap menangani konflik. Menjadi duta perdamaian bukan bagi orang yang menjadi salah satu pihak dalam konflik itu sendiri, karena cara penanganan untuk hal-hal seperti itu juga berbeda. Dari pemaparan beliau, setidaknya ada beberapa catatan yang diberikan untuk bisa menjadi best peace builder:


PertamaSebagai seorang duta perdamaian harus bisa menerima pertentangan kepentingan dalam konflik. Perbedaan kepentingan itu sendiri adalah seringkali menjadi sumber utama adanya sebuah konflik. Oleh karena itu harus bisa difahami dan menerima adanya pertentangan kepentingan. Jika tidak menerima maka otomatis kita mengingkari adanya keinginan satu pihak, serta akan membuat kita memihak kepada kelompok lain. Padahal hal ini adalah larangan bagi seorang best peace builder.


Kedua; Menyadari kepentingan adalah hal yang alamiah. Hidup dalam masyarakat yang majemuk, pemikiran serta kepentingan yang berbeda adalah sesuatu yang alamiah, sesuatu yang sudah menjadi sunnatullah. Oleh karena itu perbedaan akan kepentingan tersebut harus dapat kita sadari dan kita terima.


KetigaTidak memihak. Larang bagi best peace builder adalah memihak kepada satu pihak. Keberpihakan akan menyebabkan cara-cara yang akan digunakan sudah tidak seimbang, serta membuat pemikiran kurang menjadi obyektif. Oleh karena itu menjadi best peace builder harus dapat merangkul semua pihak yang berkepentingan.


Keempat; Tidak ada kepentingan yang lebih diutamakan kecuali kepentingan umum dan kepentingan kelompok-kelompok tersebut. Kepentingan umum dan kepentingan kelompok tersebut harus diletakkan sebagai sebuah kepentingan yang sama tingginya. 


Kelima; Equal. Semuanya mempunyai derajat yang sama, tidak ada yang lebih tinggi antara yang satu dengan yang lain. Walaupun menjadi seorang duta perdamaian, maka tidak boleh merasa lebih bermoral, atau bahkan merasa lebih hebat dan lebih tahu dibanding yang lain. Perilaku yang tidak sama akan menyulitkan sendiri bagi duta perdamaian, serta membuat orang lain tidak respect.


Keenam; Tidak banyak yang sadar bahwa seseorang itu harus menjadi duta perdamaian. Tanggung jawab seperti itu lebih banyak diserahkan kepada negara, padahal negara sendiri belum pasti memahami dan menyadari akan tanggung jawabnya. Setiap orang mempunyai tanggung jawab yang sama dalam masyarakat. Oleh karena itu menjadi best builder perlu keputusan yang cepat dan tepat.


Ketujuh; Harus memperhatikan cara-cara untuk mencapai kepentingan, dan harus melihat apakah cara tersebut bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, seperti hukum, HAM, dan nilai-nilai kemanusiaan. Jangan kemudian seseorang itu beramar ma’ruf, tetapi juga melakukan kemunkaran. Agar apa yang dilakukan tersebut tidak melanggar norma atau peraturan yang ada, maka semenjak awal perlu dibutuhkan analisa yang cermat serta roadmap yang jelas serta tepat guna.


Kedelapan; Tindakan praktisnya adalah selalu memikirkan cara penanganan konflik. Cara dan tahapan penangan konflik harus difahami dan dikuasai oleh best peace builder. Tanpa memahami dan menguasai, maka hasil yang diharapkan tidak akan bisa tercapai.


Demikian adalah catatan yang saya dapatkan dan saya tuliskan. Semoga dapat bermanfaat, serta kita selalu tergugah untuk menyebarkan perdamaian di muka bumi ini. Salam Perdamaian !!!  





Kontributor LPP IPNU KABUPATEN SEMARANG

IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Sebelum adanya 'lasykar-lasykar' seperti lasykar jihad, lasykar cinta, lasykar pelangi, dan lasykar-lasykar yang lain; bahkan sebelum terbentuknya TNI, di negeri kita sudah dikenal banyak lasykar yang jelas berjuang dengan ikhlas untuk tanah air. Sebut saja misalnya, Lasykar Hizbullah pimpinan Kiai Zainal Arifin; Sabilillah di bawah pimpinan K.H. Masykur; Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia di bawah pimpinan Bung Tomo; Barisan Banteng pimpinan dr. Muwardi; Lasykar Rakyat; dan masih banyak lagi yang lain.

Demikian tulis KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus dalam akun Facebook resmi pribadinya, "Ahmad Mustofa Bisri", Kamis (22/10).


Gus Mus menerangkan, lasykar-lasykar dan barisan-barisan itu, termasuk juga TKR (Tentara Kemanan Rakyat, red), di zaman revolusi, berbondong-bondong sowan kepada Kiai Subkhi Parakan Temanggung yang dijuluki Kiai Bambu Runcing dan Jenderal Bambu Runcing. Setiap hari ribuan orang dari berbagai 'kesatuan'/lasykar minta doa dan berkah beliau sbelum berangkat ke medan perjuangan.

“Di antara yang sowan, tercatat: KH. Wahid Hasyim, KH. Masykur, KH. Zainul Arifin, KH. Saifuddin Zuhri, dan Panglima Besar Jenderal Soedirman sebelum bergerak ke Ambarawa,” jelas Pengasuh Pesantren Raudlatut Tholibin Rembang, Jawa Tengah ini.

Kiai Subkhi sendiri, lanjutnya, selaku Rais Syuriyah Cabang NU Temanggung, pada tanggal 25 Oktober 1945, setelah mendapat instruksi dari PBNU untuk jihad fi sabilillah, berjuang mengusir penjajah Belanda, bersama Pengurus NU Cabang dan Barisan Muslimin Parakan-Temanggung, mengadakan mujahadah selama 10 hari. Setelah itu diadakan latihan kemiliteran oleh Lasykar Hizbullah.

Dalam revolusi fisik yang berkecamuk antara 1945-1950, tambah Pj Rais Aam PBNU 2014-2015 ini, Kiai Subkhi bersama KHM. Siradj Payaman, KHM. Dalhar Watucongol, dan KH. Mandur Temanggung, serta tentara rakyat, berhasil mengusir NICA dan Sekutu dari Magelang; kemudian setelah bergabung dengan pasukan Jendral Soedirman, mengusir mereka pula dari Ambarawa.

“Rahmat Allah untuk Kiai Subkhi, Jendral Soedirman, para kiai dan santri pejuang kemerdekaan yang telah mendahului kita. Al-Fãtihah. Selamat Hari Santri,” tutup Gus Mus.

Saat berita ini ditulis, keterangan sejarah Gus Mus di beranda Facebooknya ini telah di-sukai oleh 2419 orang, 128 komentar, dan 648 kali dibagikan.

nu.or.id



IPNUIPPNUKABSEMARANG.OR.ID - Masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum meyakini bolehnya melaksanakan peringatan tahunan (haul) bagi orang yang sudah wafat. KH MA Sahal Mahfudh yang sudah wafat 1.000 hari yang lalu telah memberikan uraian mengenai tata cara dan hukum melaksanakan haul.

Mbah Sahal menjawab pertanyaan Lutfi Wonosobo dalam bukunya "Dialog Problematika Umat" yang bertanya soal bagaimana hukumnya memperingati meningggalnya seseorang atau haul.

Peringatan haul memang sudah lazim dilakukan baik oleh organisasi atau perorangan. Ada yang dengan sederhana dengan mengundang saudara dan tetangga dengan membaca tahlil atau khatmil Qur'an.


Ada pula haul yang dilaksanakan dengan gebyar pengajian umum dengan forum terbuka dengan mengundang dai atau ulama. Intinya adalah bagaimana ada dakwah dan syi'ar agama yang terbuka untuk masyarakat umum.

Mbah Sahal menegaskan bahwa upacara haul dibenarkan dan tidak dilarang. Sebab kegiatan semacam ini sangat besar menghasilkan manfaat bagi umat.

Status hukum haul, kata Mbah Sahal, tidak bisa lepas dari bentuk kegiatan dan rangkaian acaranya. Berarti, menghukumi haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu.

Kata haul (حول) secara etimologis dalam istilah literatur fiqih terdapat dalam bab zakat. Haul bermakna sebagai syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Jadi, haul berarti kekayaan harus dizakati bila berumur satu tahun.

Di sini bagi Mbah Sahal menyebutkan ada kesesuaian makna lughawi haul dengan acara haul. Sebab dalam kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali pada hari wafatnya orang yang diperingati haulnya.

Apa rangkaian acara haul yang tepat menurut Mbah Sahal? Ada tiga muatan peringatan haul yang selalu dilaksanakan oleh umat Islam Nusantara:

Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayyit. Kedua, pengajian umum yang terkadang dibacakan  sejarah singkat orang yang dihauli, mencakup: nasab, tanggal lahir/wafat, jasa-jasa serta keistimewaan yang patut diteladani. Dan ketiga, sedekah kepada orang yang hadir atau diantar langsung ke rumah-rumah.

Dalam menjelaskan bab tahlil/baca al-Qur'an dan doa untuk mayyit, Mbah Sahal merujuk Kitab Hujjah Ahl Sunnah wal Jama'ah karya KH Ali Ma'shum Al Jogjawi yang berpendapat bahwa pahala ibadah atau amal sholeh yang dilakukan orang masih hidup bisa sampai kepada si mayyit.

Dzikir dan doa semacam ini memiliki dua makna strategis. Pertama, minta kepada Allah dan memohon ampunan, ini yang diperbolehkan. Dan kedua, berdoa kepada si mayyit dan ini yang dilarang karena bisa masuk syirik (Surat Yunus ayat 106). Mbah Sahal juga menegaskan bahwa berdoa kepada si mayyit berbeda dengan tawassul (Surat Al Maidah ayat 35).

Sedangkan pengajian adalah salah satu dakwah billisan (ucapan) yang dapat memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan untuk umat. Pengajian semacam ini akan turut serta perperan menyatukan umat dan meningkatkan kualitas ketaqwaan.

Adapun sedekah yang pahalanya diberikan atau dihadiahkan kepada mayyit oleh Mbah Sahal diperbolehkan. Sebab hal ini termasuk amal sholeh seperti disinggung dalam penjelasan sebelumnya.

Sangat indah sekali, walau Mbah Sahal sudah seribu hari yang lalu meninggalkan kita semua, beliau masih bisa memberikan tuntunan untuk semua umat Islam. Alfatihah.....

Oleh M Rikza Chamami, Sekretaris Lakpesdam NU Kota Semarang & Dosen UIN Walisongo

KONTAK KAMI (VIA E-MAIL)

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget